Lebih lanjut penerima bantuan kuota internet adalah siswa, mahasiswa, dan pendidik yang merupakan penerima bantuan kuota pada bulan November hingga Desember 2020 dengan ketentuan nomornya aktif.
Mereka yang telah memenuhi syarat akan otomatis menerima bantuan kuota pada Maret 2021. Kecuali yang total penggunaannya kurang dari 1 GB.
Kepala sekolah tidak perlu mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) lagi untuk yang sudah menerima bantuan pada November dan Desember 2020.
Peserta didik yang menerima terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PPDikti).
Untuk informasi lebih lanjut bisa dicek di https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/ ***