Istri Mencari Nafkah dan Suami Menganggur? Begini Hukumnya

- 27 Maret 2021, 15:07 WIB
Ilustrasi suami menanggur dan istri bekerja.
Ilustrasi suami menanggur dan istri bekerja. /PIXABAY/JessBaileyDesign/

Jika seorang suami tidak memberikan itu semua maka dia terkena lima pasal tersebut.

Kedua, suami semestinya memberikan nafkah ketika dia bekerja, tetapi dia tidak memberi nafkah dan istrinya yang bekerja maka dia terkena dua pasal.

Baca Juga: Rusak Marka Jalan karena Tak Terima Ditegur, Pelaku Akhirnya Minta Maaf ke Dishub Kota Bekasi

"Dia sudah memakan harta orang lain, ketika uang istri itu Anda makan wahai suami, akadnya apa? Apakah pinjam meminjam, apakah itu hibah, apakah itu gadai, apa akadnya? Maka ibu, kakak, istri, kalau uang mau dipakai suami tanya dulu akad perjanjiannya apa," ucap Ustaz Abdul Somad.

Apabila seorang suami meminjam dari istri maka harus dikembalikan, lalu ada yang menjadi perbedaan antara gaji seorang istri dan suami.

Dikatakannya, di dalam gaji suami ada hak milik istri tetapi di dalam gaji istri tak ada hak dari suami.

"Pasal ketiga, ketika dia punya uang, dia tidak membayar utangnya, dia tidak melengkapi keperluan kebutuhannya, tetapi justru dia belikan untuk sesuatu yang lain. Maka tiga pasal dia kena. Lalu ke mana istri melapor? Lapor ke wali," katanya.

Ustaz Abdul Somad menyatakan untuk melaporkan kepada wali dari istri, agar dapat memberikan nasehat kepada suami yang mempunyai sikap luar biasa tersebut.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Youtube religiOne


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah