Sekolah Tatap Muka secara Terbatas Diperbolehkan, Begini Kata Mendikbud

- 30 Maret 2021, 17:44 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim.
Mendikbud Nadiem Makarim. /Dok. Kemendikbud RI

PR BEKASI - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengumumkan sekolah diperkenankan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas.

Namun, pembelajaran tatap muka tetap menerapkan protokol kesehatan dan pembelajaran jarak jauh.

Nadiem Makarim mengumumkan Keputusan Bersama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang dipantau di Jakarta, Selasa, 30 Maret 2021.

"Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan divaksinasi Covid-19 secara lengkap, satuan pendidikan wajib menyediakan layanan pembelajaran tatap muka secara terbatas," katanya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Tim Densus 88 Selidiki Dugaan Kaitan Teroris Bekasi dan Condet dengan Pengeboman di Makassar

Baca Juga: Ustaz Hasyim Sebut Muslim yang Baik Jadi Teroris, Teddy Gusnaidi: Kalau Punya Kekuasaan, Sudah Gue Kandangin

Baca Juga: Klaim Ucapan AHY Sudah Tak Berpengaruh, Muhammad Rahmad: Moeldoko Akan Lakukan Penertiban di Internal Demokrat

Satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa sebelum memulai layanan pembelajaran tatap muka terbatas.

Kemudian pembelajaran tatap muka terbatas dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh untuk memenuhi protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x