PR BEKASI - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengumumkan sekolah diperkenankan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas.
Namun, pembelajaran tatap muka tetap menerapkan protokol kesehatan dan pembelajaran jarak jauh.
Nadiem Makarim mengumumkan Keputusan Bersama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang dipantau di Jakarta, Selasa, 30 Maret 2021.
"Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan divaksinasi Covid-19 secara lengkap, satuan pendidikan wajib menyediakan layanan pembelajaran tatap muka secara terbatas," katanya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara.
Baca Juga: Tim Densus 88 Selidiki Dugaan Kaitan Teroris Bekasi dan Condet dengan Pengeboman di Makassar
Satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa sebelum memulai layanan pembelajaran tatap muka terbatas.
Kemudian pembelajaran tatap muka terbatas dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh untuk memenuhi protokol kesehatan.