1. Akses kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php
2. Kemudian masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Pilih tahun status KJP yang ingin dicek.
4. Pilih tahap.
5. Klik tombol “Cek”.
Setelah itu, akan terlihat status KJP sesuai dengan tahun dan tahap yang telah dipilih.
Manfaat Dana KJP Plus
1. Dana KJP hanya dapat digunakan untuk belanja di toko perlengkapan pendidikan bermesin EDC/gesek Bank DKI atau jaringan Prima (BCA) dengan menggunakan Kartu ATM KJP Plus.
2. Dana KJP Plus dapat ditarik tunai untuk uang saku dan transport.