KJP Plus merupakan program strategis dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memberi akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu, agar dapat mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA atau SMK.
Untuk diketahui, sumber dana bantuan KJP Plus ini berasal dari APBD Provinsi DKI Jakarta, sebagaimana diberitakan Depok.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "KJP Plus Tahap II Sudah Cair April 2021, Segera Cek Status Penerima dengan Cara Berikut".
KJP Plus ditujukan untuk peserta didik tidak mampu, yakni peserta didik pada jenjang satuan pendidikan sekolah dasar sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu, baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.
Kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup seragam, sepatu, tas sekolah, biaya transportasi, makanan, serta biaya ekstrakurikuler.
Baca Juga: Jangan Tinggalkan Barang-barang Ini Saat UTBK SBMPTN 2021, Anda Berpotensi Tidak Bisa Ikut Tes
Baca Juga: UTBK SBMPTN 2021 Dimulai Senin Depan, Ikuti 4 Saran dari LTMPT untuk Permudah Ujianmu
Warga DKI Jakarta juga dapat memeriksa status penerimaan KJP dengan cara sebagai berikut.
Cara Cek Status KJP Plus