Namun, jika Anda diberi obat oleh dokter saat sedang berpuasa Ramadhan atau puasa wajib lainnya, seperti puasa Qadha atau Nazar.
Maka tidak boleh Anda batalkan kecuali ada uzur yang sesungguhnya. Ilustrasi di atas termasuk ke dalam salah satu uzur tersebut.
Tetapi Anda harus tanyakan kepada dokter, sejauh mana kebutuhan Anda kepada obat-obatan itu.
Jika kata dokter kalau tidak meminum obat itu dapat berbahaya bagi tubuh Anda, maka Anda wajib meminumnya.
Baca Juga: 8 Amalan di Hari-hari Penuh Berkah Zulhijah, Salah Satunya Puasa yang Hapus Dosa Selama 2 Tahun
Kemudian Anda juga harus menanyakan kepada dokternya apakah obat itu bisa ditunda hingga setelah magrib.
Kalau dokter mengatakan tidak apa-apa (bisa ditunda obatnya), maka Anda tidak boleh membatalkan puasa di waktu puasa atau pada jam 2 siang seperti kasus di atas.
Tapi kalau kata dokter Muslim yang bisa dipercaya, Anda tidak boleh menunda obat itu karena berbahaya. Maka Anda wajib meminumnya dan tidak boleh berpuasa.
Maka ada beberapa kesimpulan dari kasus di atas yang dapat kita ambil.
Baca Juga: Minum Obat Ramuan Cegah Corona dari Dukun, Menkes Dilaporkan Positif Covid-19