Suami Pelit, Bolehkah Istri Ambil Uang Tanpa Izin? Begini Penjelasan Buya Yahya

- 2 Oktober 2021, 09:20 WIB
Ilustrasi. Karena pelit, seorang istri terpaksa mengambil uang suami tanpa izin. Apakah hal itu boleh dilakukan? Begini penjelasan Buya Yahya.
Ilustrasi. Karena pelit, seorang istri terpaksa mengambil uang suami tanpa izin. Apakah hal itu boleh dilakukan? Begini penjelasan Buya Yahya. /Karolina Grabowska/Pexels

PR BEKASI – Simak penjelasan Buya Yahya mengenai seorang suami yang pelit dalam memberikan nafkah kepada istri.

Kemudian, istri terpaksa mengambil uang suami tanpa izin. Lantas, bolehkah hal itu dilakukan oleh seorang muslim?

Seperti diketahui, sudah kewajiban seorang suami memberikan nafkah kepada anak dan istri.

Baca Juga: Buya Yahya Ungkap Keistimewaan Miliki Anak Perempuan dalam Islam: Bisa Selamatkan Orang Tua dari Api Neraka

Kendati demikian, ada saja suami yang enggan atau dikenal pelit untuk memberikan nafkah kepada anak dan istrinya, meski dirinya memiliki uang.

Sedangkan, istri dan anaknya membutuhkan uang tersebut untuk makan dan kebutuhan hidup sehari-hari.

Lantas, Buya Yahya menyampaikan kalau seorang istri bisa mengajukan kasus itu kepada Mahkamah.

Baca Juga: Penglaris Rahasia dari Buya Yahya agar Dagangan Laris dan Ramai Pembeli

Akan tetapi, jika jalan untuk menuju melaporkan hal itu ke Mahkamah membutuhkan proses yang cukup panjang, maka dibolehkan seorang istri mengambil jalan lain.

Jalan lain itu apa? Yaitu, dengan cara mengambil uang suami tanpa izin.

“Nasib punya seorang istri punya suami pelit, tidak pernah memberikan nafkah, bagaimana? Sedangkan istri harus makan,” kata Buya Yahya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal Youtube Al-Bahjah TV pada Sabtu, 2 Oktober 2021.

Baca Juga: Berapa Usia Ideal Anak Masuk Pondok Pesantren? Buya Yahya Berikan Penjelasan

“Maka jika ambil cara benar melalui Mahkamah maka ajukan ke Mahkamah, tapi karena mendesak dan sebagainya, maka boleh seorang istri mengambil harta suami,” sambungnya.

Hal itu dibolehkan menurut Buya Yahya dengan syarat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Tapi untuk memenuhi kebutuhan nafkahnya dan untuk anak-anaknya,” ucapnya.

Baca Juga: Sudah Menikah tapi Belum Melupakan Mantan Kekasih Termasuk Berdosa? Ini Penjelasan Buya Yahya

Sedangkan, menurutnya selain alasan itu maka tidak diperbolehkan untuk mengambil uang suami tanpa izin.

Salah satu contoh yang tidak diperbolehkan adalah ketika seorang istri mengambil uang suami tanpa izin kemudian uangnya digunakan untuk memperkaya diri.

“Tidak boleh dari itu, ambil untuk beli anting gede-gedean. Nyuri itu namanya bukan ambil,” ujarnya.

Baca Juga: Buya Yahya Jelaskan Yahudi Sesungguhnya: Bukan Dianggap Musuh dalam Islam

Lebih lanjut, menurut Buya Yahya kalaupun mengambil uang suami untuk kebutuhan sehari-hari maka ambilah sewajarnya.

Apabila melebihi batas maka itu pun tidak diperbolehkan.

“Umumnya orang di kampung itu berapa makannya, jangan langsung nyurinya banyak. Biasanya orang makan cukup Rp10.000 langsung ambil Rp100.000, ini enggak bener,” ucapnya.

“Sesuai kebutuhan, sewajarnya saja, selebihnya enggak boleh. Tapi, kalau selagi masih bisa minta izin maka harus minta izin, terus minta izin enggak ngasih, baru itu,” sambung Buya Yahya.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Youtube Al-Bahja TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x