Viral Tren Ikoy-Ikoyan ala Arief Muhammad, Ini Hukumnya Menurut Buya Yahya

- 4 Agustus 2021, 13:02 WIB
Buya Yahya jelaskan hukum tren Ikoy-Ikoyan ala Arief Muhammad yang kini viral di media sosial.
Buya Yahya jelaskan hukum tren Ikoy-Ikoyan ala Arief Muhammad yang kini viral di media sosial. /YouTube/Al-Bahjah TV

PR BEKASI – Permainan Ikoy-Ikoyan tengah menghebohkan jagat medsos Instagram akhir-akhir ini.

Permainan Ikoy-Ikoyan merupakan permainan yang pertama kali dikenalkan oleh Influencer kondang Arief Muhammad.

Cara bermain Ikoy-Ikoyan ini adalah seorang Influencer akan bertanya ke followernya sedang membutuhkan apa.

Baca Juga: Ikut Ramaikan Tren Ikoy-Ikoyan ala Arief Muhammad, Teuku Wisnu Minta Pengikutnya Buatkan Jokes Bapak-bapak

Nantinya Influencer secara acak akan memilih follower mana yang berhak mendapatkan hadiah atau rezeki sesuai dengan yang dimintanya.

Maka dapat diartikan permainan Ikoy-ikoyan adalah momen untuk saling berbagi kepada yang membutuhkan.

Lantas, seorang warganet pun bertanya kepada Buya Yahya, bagaimana hukumnya dalam Islam mengikuti Ikoy-Ikoyan apakah termasuk minta-minta, apakah hukumnya haram?

Baca Juga: Bolehkah Menunda Kurban di Hari Raya Idul Adha Tahun Depan? Simak Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya menyampaikan bahwa sebagai gambaran misalnya, seseorang memiliki Facebook yang diikuti oleh banyak orang atau banyak orang yang bergabung di Facebook tersebut.

Kemudian pemilik akun tersebut menganggap mereka yang bergabung adalah saudara. Maka pemilik akun ingin berbagi hadiah kepada mereka tapi tidak bisa semuanya bisa kebagian.

Lalu diundi atau dengan kata lain diacak dari mereka yang membutuhkan untuk diberikan hadiah.

Baca Juga: Jelang Vonis HRS, Buya Yahya Ingatkan Masyarakat Jangan Caci Keturunan Nabi Meski Berbuat Salah: Hat-hati!

“Jika modelnya seperti ini maka sah dan tidak tergolong judi karena mereka (followers) tidak membayar,” kata Buya Yahya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari video Youtube Al-Bahjah TV, Rabu, 4 Agustus 2021.

Buya Yahya menjelaskan bahwa intinya ingin berbagi tapi dilakukan melalui undian karena tidak mungkin semua orang kebagian.

Pendiri Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Yahya Zainul Ma'arif itu pun menjelaskan undian seperti apa yang termasuk haram.

Baca Juga: Sebut Bela Palestina Harus dengan Hati, Buya Yahya: Bukan Basa-basi Ingin Diliput Media Bikin Viral

“Undian yang haram ketika Anda mengambil kartu undian dengan cara membayarnya,” ujar Buya Yahya.

“Nantinya Anda mendapatkan hadiah dari apa yang Anda bayarkan, itu namanya judi,” tutur Buya Yahya melanjutkan.

Buya Yahya menekankan sekali lagi bahwa dalam permainan Ikoy-ikoyan, para pengikut tidak membayar.

Baca Juga: Buya Yahya Jelaskan Yahudi Sesungguhnya: Bukan Dianggap Musuh dalam Islam

Maka pengikut di sini ingin mendapatkan kebaikan dari mereka yang memiliki akun Instagram tersebut.  

Kemudian, Buya Yahya menyampaikan bagi Anda selaku pengikut seseorang di Instagram, apakah disebut sebagai seorang yang minta-minta.  

“Minta itu tidak semuanya haram. Apalagi ditawarkan. Tak apa kau minta, silahkan. Yang ga boleh adalah orang mampu minta-minta, hanya untuk dijadikan hobi minta-minta,” kata Buya Yahya.

Baca Juga: Buntut Gus Miftah Orasi di Gereja hingga Dicap Kafir, Buya Yahya: Haram atau Makruh?

Tapi kalau Anda kaya raya kata Buya Yahya kemudian menawarkan diri kepada seseorang, Anda minta apa kepada saya. Itu menawarkan kebaikan boleh-boleh saja.

Buya Yahya menyampaikan bahwa itu tidak tergolong minta-minta. Itu adalah halal dilakukan untuk mendapatkan kebaikan dari seseorang yang Anda ikuti.

Namun Buya Yahya menyampaikan nasehat bahwa Anda harus memilih yang bisa menyampaikan ke surga. Kalau tirai jangan ikut-ikut.

Baca Juga: Buntut Gus Miftah Orasi di Gereja hingga Dicap Kafir, Buya Yahya: Haram atau Makruh?

“Apalagi jika Anda hanya mengikuti urusan hadiahnya saja. Kalau itu orang fasik maka Anda sedang mendukung kebesaran orang fasik itu. Hati-hati di hadapan Allah SWT,” ujar Buya Yahya.

Buya Yahya mengatakan akan tetapi jika dibalik, bahwa yang yang diikuti adalah program kebaikan maka Anda mendukung kebaikan.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x