Buntut Gus Miftah Orasi di Gereja hingga Dicap Kafir, Buya Yahya: Haram atau Makruh?

- 6 Mei 2021, 15:52 WIB
Buya Yahya buka suara soal haram atau makruhnya seorang Muslim masuk ke gereja.
Buya Yahya buka suara soal haram atau makruhnya seorang Muslim masuk ke gereja. /YouTube/Al-Bahjah TV

PR BEKASI - Orasi kebangsaan Gus Miftah dalam peresmian Gereja Bethel Indonesia (GBI) Amanat Agung di Penjaringan Jakarta Utara terus menuai pro dan kontra.

Walaupun beberapa orang memuji Gus Miftah, namun sebagian lainnya juga menuding dirinya kafir.

Beragam pendapat soal hukum orang Islam masuk gereja telah dijelaskan oleh para ulama ternama, Ustaz Abdul Somad (UAS) dan Ustaz Adi Hidayat.

Baca Juga: Pria Ini Gagal Menikah Gara-gara Tak Hapal Perkalian 2, Ternyata Berawal dari Kebohongan

Keduanya juga telah memberikan pandangan mereka soal hukum umat Islam masuk ke tempat beribadah agama lain.

Kini giliran Buya Yahya yang ikut berpendapat soal hukum orang Islam masuk ke tempat ibadah agama lain.

Pada pertanyaan yang dilontarkan kepada Buya Yahya, ada dua pendapat berbeda, yakni haram dan makruh.

Baca Juga: Sebut UU Baru Lemahkan KPK, Donal Fariz: Menurut Rezim, KPK Sekarang 'Lebih Baik' karena Lemah dan Lumpuh

"Kita mendengar katanya ada perbedaan ulama yang mengatakan haram dan makruh. Kita harus tahu hukum dulu, ulama yang mengatakan haram, dia melihat apa sih? Yang mengatakan boleh, melihat apa sih? Jangan yang dilihat beda, hukumnya beda Anda samakan, namanya mengadu domba," kata Buya Yahya seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Kamis, 6 Mei 2021.

Buya Yahya menjelaskan bahwa semua orang harus tahu asal-muasal dua jawaban berbeda tersebut. Dia pertama-tama membahas soal ketika orang Islam hanya masuk ke dalam tempat ibadah agama lain.

"Sekarang kita bicara hukum masuk gereja. Ulama berbeda pendapat dalam hal ini, masuk saja tanpa ada embel-embel dengan yang lainnya, masuk saja tok," ucapnya.

Baca Juga: Dituding Kafir Usai Ceramah di Gereja, Gus Miftah: Bulan Ramadhan Orang Mendadak Religius

"Maka ulama mengatakan di dalam mazhab Imam Malik, Imam Hambali, masuk tempat ibadah tanpa tujuan apa-apa, maka hukum masuk gereja atau (tempat ibadah) yang lainnya dikatakan bahwasanya boleh," sambungnya..

"Kemudian mazhab Imam Syafi'i masuk gereja hukumnya haram jika di dalamnya ada sesembahan-sesembahan orang selain Islam, (seperti) patung dan lainnya. Itu tempat biasa untuk menentang Allah. Ini terlepas dari jika ada orang masuk karena ada sesuatu," kata Buya Yahya menambahkan.

Buya Yahya mencontohkan, bisa saja masuk ke dalam gereja karena di dalam ada yang teriak minta tolong atau menjadi tempat berlindung dari bahaya. Semua harus dijelaskan dan tidak bisa dicampuradukkan.

Baca Juga: Resep Kue Lebaran Choco Lava Soft Cookies, Tanpa Ribet dan Dijamin Lumer di Mulut

Haram masuk gereja, tegas dikatakan Buya Yahya, jika si pemilik gereja tidak mengizinkan, berniat untuk mengganggu, dan berbarengan dengan syiar atau ibadah umat tersebut.

"Yang jadi haram masuk gereja adalah jika yang punya gereja tidak mengizinkan, (itu) merusak persatuan. Umat Islam itu indah, menjaga. Kedua, Anda orang Islam masuk gereja ingin merendahkan dan menghinakan gereja, (itu) haram, ndak boleh Anda menyakiti," tuturnya.

"Atau Anda masuk ke tempat tersebut berbarengan dengan syiar dan ibadah mereka, apalagi Anda memberikan bunga-bunga. Apa perlumu?" sambung Buya Yahya.

Baca Juga: Jalan Arteri Bekasi-Karawang Macet Panjang Akibat Penyekatan, Imbas Larangan Mudik Lebaran 2021

"Kalau ada orang masuk gereja untuk merendahkan gereja, mengotori gereja, atau mengganggu gereja, itu tidak boleh. Atau Anda menghadiri gereja untuk memberikan penghormatan mereka atau acara khusus mereka, itu haram," kata Buya Yahya menambahkan.

Buya Yahya menyampaikan bahwa orang Islam yang indah adalah yang bisa menjaga persatuan dan toleransi.

"Akan ada penyejuk, 'Hai kaum Nasrani, ternyata Islam itu indah, menjaga gereja resmi Anda, tanpa harus saya masuk ke gereja Anda. Anda pun tidak harus masuk ke masjid kami. Saya pun tanpa harus mengikuti kegiatan Anda, tanpa harus Anda mengikuti kegiatan kami'," kata Buya Yahya.

"Kita harus hidup berdampingan yang indah," sambungnya.

Maka dari itu, sudut pandang haram atau tidaknya masuk gereja, menurut Buya Yahya, harus dilihat dari apa tujuan orang tersebut masuk ke tempat ibadah agama lain tersebut.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x