PR BEKASI - Ketua Majelis Keluarga Indonesia Haikal Hassan, buka suara terkait Permendikbudristek No. 30 tahun 2021 yang kini menjadi kontroversi.
Haikal Hassan mengatakan bahwa dia melihat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang tujuan Pendidikan Nasional, ketika mengomentari Permendikudristek ini.
Dipaparkan Haikal Hassan bahwa tujuan dari Pendidikan Nasional adalah membentuk insan-insan yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia.
Baca Juga: Simak, Hukum Pinjol dan Rekomendasi Hasil Ijtima Ulama MUI
"Sementara peraturan menteri yang judulnya bagus ini, judulnya aja bagus, dan isinya juga bagus kecuali beberapa pasal," katanya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube tvOne News pada Jumat, 12 November 2021.
"Bayangkan coba, saya ambil contoh huruf b misalnya di Pasal 5 memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja itu tanpa persetujuan korban. Jadi kalau disetujui nggak apa-apa?" sambungnya.
Juga yang menurutnya lebih parah adalah dengan mengambil, merekam, mengedarkan foto atau rekaman audio visual yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban.
Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta 12 November 2021: Gawat! Jessica Ketahuan Gila Gegara Reyna, Andin Kaget
"Jadi kalau korban setuju boleh disebarluaskan? Undang-Undang ITE? Coba pasal 32 itu kan melarang," ucapnya.