Baca Juga: Dani Pedrosa Tekuni Karier Baru, Siap Tancap Gas dan Kembali ke Trek
Bagi yang bekerja pada siang atau petang hari, jam kerjanya pada Senin-Kamis dimulai pukul 09.00-16.00 dengan waktu istirahat 12.00-12.30 WIB.
Jam kerja yang sama berlaku di hari Jumat dengan waktu istirahat lebih lama yakni mulai 11.45-12.30 WIB.
Adapun jam kerja bagi PNS dan non PNS di Jakarta pada pagi hari mulai bekerja pukul 06.30-13.30 WIB pada Senin-Kamis.
Waktu istirahatnya mulai pukul 12.00-12.30 WIB, dikutip Pikiran-rakyat.Bekasi.com dari laman ANTARA.
Waktu istirahat di hari Jumat lebih lama yakni dimulai pukul 11.45-12.30 WIB dengan jam kerja dari pukul 06.30-13.45 WIB.
Bagi lembaga yang menggunakan sistem sif, para PNS dan non PNS tetap mengikuti jadwal masing-masing.***