Info Jam Kerja Guru, PNS, dan Non PNS DKI Jakarta selama Ramadhan 2022

- 1 April 2022, 16:31 WIB
Ilustrasi guru, PNS, dan non PNS.
Ilustrasi guru, PNS, dan non PNS. /Pixabay/mohamed_hassan

Baca Juga: Dani Pedrosa Tekuni Karier Baru, Siap Tancap Gas dan Kembali ke Trek

Bagi yang bekerja pada siang atau petang hari, jam kerjanya pada Senin-Kamis dimulai pukul 09.00-16.00 dengan waktu istirahat 12.00-12.30 WIB.

Jam kerja yang sama berlaku di hari Jumat dengan waktu istirahat lebih lama yakni mulai 11.45-12.30 WIB.

Adapun jam kerja bagi PNS dan non PNS di Jakarta pada pagi hari mulai bekerja pukul 06.30-13.30 WIB pada Senin-Kamis.

Baca Juga: Wisatawan Nekat Nyalakan Kembang Api di Kawasan Konservasi Taman Nasional Komodo, Tuai Kecaman dari Publik

Waktu istirahatnya mulai pukul 12.00-12.30 WIB, dikutip Pikiran-rakyat.Bekasi.com dari laman ANTARA.

Waktu istirahat di hari Jumat lebih lama yakni dimulai pukul 11.45-12.30 WIB dengan jam kerja dari pukul 06.30-13.45 WIB.

Bagi lembaga yang menggunakan sistem sif, para PNS dan non PNS tetap mengikuti jadwal masing-masing.***

Halaman:

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah