Kemendikbud Rilis Permendikbud soal PPDB, Simak Penjelasannya

- 20 Juni 2022, 18:52 WIB
Ilustrasi PPDB. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memperbaharui sistem PPDB tahun ini, dibagi beberapa kategori.
Ilustrasi PPDB. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memperbaharui sistem PPDB tahun ini, dibagi beberapa kategori. /Pixabay.com/weisanjiang

PR BEKASI – Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mulai hari ini, Senin, 20 Juni 2022 mengumumkan perubahan kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dalam sistem zonasi.

Kemendikbud menyatakan bahwa dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang terbaru terkait PPDB.

Saat ini Pemerintah Pusat memberikan fleksibilitas daerah dalam menentukan alokasi untuk siswa masuk ke sekolah.

Baca Juga: Besok Selasa 21 Juni 2022 Hari Apa? Ternyata Ada Dua Peringatan Besar dan Rayakan Melalui Twibbon Berikut

PPDB siswa baru bisa melalui jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orangtua/wali, atau jalur lainnya (dapat berupa jalur prestasi).

Aturan PPDB tersebut dirancang dengan bertujuan agar setiap daerah bisa menyesuaikan aturan berdasarkan karakteristik dan kebutuhannya.

Hal inilah yang menjadi alasan mengapa jalur zonasi dan afirmasi ini secara eksplisit disebutkan proporsi minimal untuk memudahkan setiap daerah agar bisa menambah persentase jalur prestasi tersebut jika dirasa perlu dilakukan.

Baca Juga: Teori One Piece Final Saga: Gorosei Akan Menjadi Musuh Terakhir Luffy hingga Pengungkapan Abad Kekosongan

Seperti dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari website Kemendikbud, pihaknya meminta untuk setiap daerah harus menjelaskan ketentuan PPDB masing-masing secara transparan kepada masyarakat.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x