Kemendikbud Rilis Permendikbud soal PPDB, Simak Penjelasannya

- 20 Juni 2022, 18:52 WIB
Ilustrasi PPDB. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memperbaharui sistem PPDB tahun ini, dibagi beberapa kategori.
Ilustrasi PPDB. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memperbaharui sistem PPDB tahun ini, dibagi beberapa kategori. /Pixabay.com/weisanjiang

· Jika ada sisa kuota, jalur prestasi dapat dibuka, bisa berdasarkan UN ataupun prestasi akademik dan non-akademik lainnya. Jalur ini, dengan demikian, maksimal 30%

Dengan demikian, pada kebijakan Permendikbud PPDB yang baru ini Kemendikbud tidak akan membuat ketentuan daerah yang sudah menerapkan jalur zonasi sebanyak 80% dengan tertib menjadi sia-sia saja.

Kemendikbud juga menjelaskan alasan mengapa diperlukan adanya perubahan pada kebijakan PPDB setelah mempelajari implementasi PPDB pada tahun-tahun sebelumnya diberbagai di tingkat Pemerintah daerah.

Baca Juga: Jadwal PPDB Jatim 2022 Jalur Prestasi Nilai dan Zonasi Jenjang SMA

Hal ini mengindikasikan perlunya dilakukan peninjauan ulang dalam membuat ketentuan yang agar dapat diterapkan daerah sesuai dengan kebutuhan dari setiap daerah.

Namun, dengan catatan setiap daerah harus secara terus-menerus untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan agar seluruh anak dapat belajar di sekolah dengan kualitas yang bermutu.

Kemendikbud juga berharap agar setiap daerah dapat memenuhi hak dari akses pendidikan perlulah dijadikan prioritas, dengan tidak melupakan bahwa membangun Unit Sekolah Negeri Baru memerlukan langkah yang cukup panjang.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Ungkap Ada Bintang Tamu yang Gagal Tayang Usai Hadir di Podcast: Banyak Sekali Drama

Kemendikbud juga mentahan bahwa Sekolah Swasta juga dapat menjadi alternatif dalam memenuhi daya tampung siswa serta sebagai bentuk kolaborasi antara Pemerintah dengan masyarakat.***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x