Dalam kebijakan Permendikbud sebelumnya, yaitu Permendikbud No. 51 Tahun 2018 jo Permendikbud No. 20 Tahun 2019, terdapat kebijakan seperti:
· Jalur zonasi minimal 80%
· Jalur prestasi maksimal 15%
· Jalur perpindahan orangtua/wali maksimal 5%
Sedangkan dalam kebijakan Permendikbud terbaru yaitu Permendikbud No. 44 Tahun 2019, kibjakan yang diterapkan yaitu:
· Jalur zonasi minimal 50%
· Jalur afirmasi minimal 15%
· Jalur perpindahan orangtua/wali maksimal 5%
Baca Juga: Woori the Virgin Episode 13 dan 14 Tayang Jam Berapa? Simak Jadwal Tayang, Spoiler, dan Link Nonton