Kemendikbud Rilis Permendikbud soal PPDB, Simak Penjelasannya

- 20 Juni 2022, 18:52 WIB
Ilustrasi PPDB. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memperbaharui sistem PPDB tahun ini, dibagi beberapa kategori.
Ilustrasi PPDB. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memperbaharui sistem PPDB tahun ini, dibagi beberapa kategori. /Pixabay.com/weisanjiang

Dalam kebijakan Permendikbud sebelumnya, yaitu Permendikbud No. 51 Tahun 2018 jo Permendikbud No. 20 Tahun 2019, terdapat kebijakan seperti:

· Jalur zonasi minimal 80%

· Jalur prestasi maksimal 15%

Baca Juga: 6 Program Prioritas yang Disiapkan Pemerintah untuk Peningkatan Kualitas Usaha Mikro Kecil dan Menengah

· Jalur perpindahan orangtua/wali maksimal 5%

Sedangkan dalam kebijakan Permendikbud terbaru yaitu Permendikbud No. 44 Tahun 2019, kibjakan yang diterapkan yaitu:

· Jalur zonasi minimal 50%

· Jalur afirmasi minimal 15%

· Jalur perpindahan orangtua/wali maksimal 5%

Baca Juga: Woori the Virgin Episode 13 dan 14 Tayang Jam Berapa? Simak Jadwal Tayang, Spoiler, dan Link Nonton

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x