Jangan Asal Pilih Sekolah di PPDB Jatim 2022, Begini Ketentuan dan Kriteria Pemeringkatannya

- 20 Juni 2022, 20:08 WIB
Ilustrasi PPDB Jatim 2022.
Ilustrasi PPDB Jatim 2022. /Pexels

PR BEKASI – Informasi terkait ketentuan pemilihan sekolah dan kriteria pemeringkatan PPDB Jatim 2022 jenjang SMA/SMK dapat dibaca di sini.

Pendaftaran PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Jatim 2022 jenjang SMA/SMK Tahap I mulai dibuka pada Senin, 20 Juni 2022.

Sesuai jadwal yang dibagikan Pihak Penyelenggara, PPDB Jatim 2022 Tahap I akan berakhir keesokan harinya, tepat pada Selasa, 21 Juni 2022 pukul 23.59 WIB.

Baca Juga: Cek Fakta: Justin Bieber Dikabarkan Alami Kelumpuhan Wajah Akibat Vaksin Covid-19, Simak Faktanya

Adapun jalur pendaftaran yang dibuka pada PPDB Jatim 2022 Tahap I adalah jalur Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua/Anak Guru, dan Hasil Prestasi Lomba.

Sebelum memilih sekolah, calon peserta didik baru (CPDB) disarankan untuk memahami ketetapan atau ketentuan pemilihan sekolah dan kriteria pemeringkatan sesuai jalur pendaftaran yang dipilih.

Berikut adalah ketentuan pemilihan sekolah dan kriteria pemeringkatan PPDB Jatim 2022 Tahap I yang dihimpun PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman resmi PPDB Jatim.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries dan Leo Besok, Selasa 21 Juni 2022: Belajarlah untuk Berdamai dengan Masa Lalu

Ketentuan Pemilihan Sekolah

Pendaftaran PPDB Jatim 2022 Tahap I melalui jalur Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua/Anak Guru, dan Hasil Prestasi Lomba hanya boleh memilih 1 (satu) sekolah tujuan.

Kriteria Pemeringkatan

- Jalur Afirmasi

Apabila pendaftar melebihi kuota daya tampung sekolah (maks. 36 peserta didik per rombongan belajar), maka pemeringkatan berdasarkan urutan:

1. Jarak Domisili Terdekat

2. Usia Calon Peserta Didik yang lebih tua

Baca Juga: Resmi, Muhammadiyah Tetapkan Tanggal Idul Adha Jatuh pada 9 Juli 2022

3. Waktu Pendaftaran.

- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua

Apabila pendaftar melebihi kuota daya tampung sekolah (maks. 36 peserta didik per rombel), maka pemeringkatan berdasarkan urutan:

1. Jarak Domisili Terdekat

2. Usia Calon Peserta Didik yang lebih tua

Baca Juga: Inspirasi Oufit Cewek Bumi atau Cebum Ala Selebgram Meiraniap

3. Waktu Pendaftaran.

- Jalur Hasil Prestasi Lomba

Jalur Prestasi Berdasarkan Hasil Perlombaan dan/atau Penghargaan Akademik dan Non Akademik, diperingkat berdasarkan:

1. Bobot prestasi (skoring). Rincian skor prestasi dapat dilihat di link berikut https://ppdbjatim.net/umum/prosedur_provinsi

2. Rerata Nilai Rapor

Baca Juga: Roy Suryo Kembali Dilaporkan ke Polisi, Begini Kata Kuasa Hukum Pelapor

3. Usia calon peserta didik yang lebih tua.

Berdasarkan penjelasan di atas, CPDB disarankan untuk memikirkan secara matang sekolah yang akan dituju dan segera melakukan pendaftaran sebelum tenggat waktu.

Demikian informasi terkait ketentuan pemilihan sekolah dan kriteria pemeringkatan PPDB Jatim 2022 jenjang SMA/SMK.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PPDB Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah