2. CPDB jenjang SMA hanya boleh memilih maksimal 3 (tiga) sekolah dengan mengombinasikan 1 (satu) SMA Negeri dan 2 (dua) SMA Swasta dengan ketentuan paling banyak 3 (tiga) peminatan yang dapat dipilih pada 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan.
3. CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan, boleh mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran Jalur Afirmasi masih berlangsung.
4. CPDB yang sudah diterima sementara di sekolah tujuan, tidak boleh mengganti pilihan ke sekolah lain.
Baca Juga: Kemendikbud Rilis Permendikbud soal PPDB, Simak Penjelasannya
Kriteria Pemeringkatan
Jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan urutan berikut.
1. Zonasi
2. Urutan Pilihan Sekolah
3. Waktu Mendaftar
Itulah penjelasan seputar ketentuan pemilihan sekolah dan kriteria pemeringkatan PPDB Online Jakarta 2022 Jalur Afirmasi Prioritas Kedua.***