PPDB Online Jakarta 2022 Jalur Afirmasi, Begini Ketentuan Pemilihan Sekolah dan Kriteria Pemeringkatannya

- 21 Juni 2022, 12:36 WIB
Ilustrasi PPDB SMA Jogja 2020 Seperti Apa? Ini Cara untuk Cek ARSIP PPDB Jogja tahun 2020 dan 2021
Ilustrasi PPDB SMA Jogja 2020 Seperti Apa? Ini Cara untuk Cek ARSIP PPDB Jogja tahun 2020 dan 2021 /Antara/Aprillio Akbar/

PR BEKASI – Informasi terkait ketentuan pemilihan sekolah dan kriteria pemeringkatan PPDB Online Jakarta 2022 Jalur Afirmasi Prioritas Kedua dapat diakses di sini.

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online Jakarta 2022 khusus Jalur Afirmasi Prioritas Kedua telah dibuka sejak Senin, 20 Juni 2022 dan masih berlangsung hingga Rabu, 22 Juni 2022.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi calon peserta didik baru (CPDB) agar dapat ikut pendaftaran PPDB Online Jakarta 2022 Jalur Afirmasi Prioritas Kedua.

Di antaranya memiliki KJP (Kartu Jakarta Pintar) Plus atau KPJ (Kartu Peserta Jamsostek) dan atau terdata dalam PIP (Program Indonesia Pintar), DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), Mitra Transjakarta (anak dari pengemudi Transjakarta).

Baca Juga: Jangan Asal Pilih Sekolah di PPDB Jatim 2022, Begini Ketentuan dan Kriteria Pemeringkatannya

Sebelum melakukan pendaftaran atau pemilihan sekolah, sebaiknya CPDB memahami terlebih dahulu ketentuan dan kriteria pemeringkatan PPDB Online Jakarta 2022 Jalur Afirmasi Prioritas Kedua.

Simak ketentuan pemilihan sekolah dan kriteria pemeringkatan PPDB Online Jakarta 2022 Jalur Afirmasi Prioritas Kedua yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman resmi PPDB Jakarta berikut.

Ketentuan Pemilihan Sekolah

1. CPDB jenjang SMP hanya boleh memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah sesuai daftar zona sekolah yang telah ditentukan.

2. CPDB jenjang SMA hanya boleh memilih maksimal 3 (tiga) sekolah dengan mengombinasikan 1 (satu) SMA Negeri dan 2 (dua) SMA Swasta dengan ketentuan paling banyak 3 (tiga) peminatan yang dapat dipilih pada 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan.

3. CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan, boleh mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran Jalur Afirmasi masih berlangsung.

4. CPDB yang sudah diterima sementara di sekolah tujuan, tidak boleh mengganti pilihan ke sekolah lain.

Baca Juga: Kemendikbud Rilis Permendikbud soal PPDB, Simak Penjelasannya

Kriteria Pemeringkatan

Jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan urutan berikut.

1. Zonasi

2. Urutan Pilihan Sekolah

3. Waktu Mendaftar

Itulah penjelasan seputar ketentuan pemilihan sekolah dan kriteria pemeringkatan PPDB Online Jakarta 2022 Jalur Afirmasi Prioritas Kedua.***

 

 

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: Ppdb.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x