Bagaimana Hukum Badal Haji untuk Orang yang Sudah Meninggal? Berikut Penjelasannya

- 6 Juli 2022, 17:36 WIB
Ilustrasi ibadah haji.
Ilustrasi ibadah haji. /Pixabay/dinar_aulia

PR BEKASI – Hukum badal haji bagaimana hukumnya? Simak artikel ini hingga selesai.

Ibadah haji adalah rukun Islam kelima. Ibadah haji wajib dilakukan bagi orang yang mampu.

Saat musim ibadah haji datang, semua memimpikan untuk bisa datang ke Tanah Suci Mekah.

Di waktu musim ibadah haji, masyarakat pastinya bertanya banyak terkait hal-hal yang mengenai ibadah haji, di antaranya badal haji.

Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan

Badal haji adalah seseorang menunaikan ibadah haji atas nama orang lain.

Dari pengertian di atas, bagaimana hukum badal haji bagi orang yang sudah meninggal?

Bagaimana badal haji secara hukum dan pandangan para ulama, apakah boleh?

Seperti dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari bimasislam pada 6 Juli 2022, menurut para ulama badal haji untuk orang yang sudah meninggal boleh dan sah.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Bimas Islam Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x