Bagaimana Hukum Badal Haji untuk Orang yang Sudah Meninggal? Berikut Penjelasannya

- 6 Juli 2022, 17:36 WIB
Ilustrasi ibadah haji.
Ilustrasi ibadah haji. /Pixabay/dinar_aulia

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Glimpse of Us – Joji, Bikin Galau Satu Dunia

Apalagi jika orang yang meninggal tersebut sudah wajib berhaji ketika masih hidup namun dia tidak sempat berhaji karena alasan tertentu. Seperti karena terlalu lama menunggu antrean berangkat sehingga meninggal duluan, dan sebab lainnya.

Oleh karena itu semua ulama sepakat bahwa badal haji bagi orang yang sudah meninggal adalah boleh dan sah.

Menurut kesepakatan ulama, ada dua orang yang hajinya boleh digantikan atau dibadal-kan oleh orang lain.

Pertama, orang yang memiliki kewajiban berhaji, namun belum sempat karena sudah meninggal duluan. Dalam kasus itu, badal haji bisa dilakukan dan hukumnya sah.

Baca Juga: Drama Korea Anna Tayang di Mana? Simak Link Nonton dan Jadwal Tayang Episode 1 hingga Tamat

Sebagai contoh, orang yang menderita sakit menahun yang kemungkinan tidak sembuh, hingga orang yang sudah renta, dan lainnya.

Menurut para ulama, kasus tersebut bisa dilakukan badal haji dan hukumnya sah.

Dalam hadits yang disebutkan oleh Imam Al-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab berikut:

Boleh menggantikan (badal) haji wajib di dalam dua tempat (orang). Pertama, orang yang sudah meninggal dan dia memiliki kewajiban untuk berhaji. Dalil dalam masalah ini adalah hadis yang bersumber dari Buraidah.

Kedua, orang yang tidak mampu duduk di atas kendaraan kecuali dengan upaya yang susah payah, seperti orang yang sudah tua renta.***

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Bimas Islam Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah