Bagaimana Hukum Badal Haji untuk Orang yang Sudah Meninggal? Berikut Penjelasannya

- 6 Juli 2022, 17:36 WIB
Ilustrasi ibadah haji.
Ilustrasi ibadah haji. /Pixabay/dinar_aulia

PR BEKASI – Hukum badal haji bagaimana hukumnya? Simak artikel ini hingga selesai.

Ibadah haji adalah rukun Islam kelima. Ibadah haji wajib dilakukan bagi orang yang mampu.

Saat musim ibadah haji datang, semua memimpikan untuk bisa datang ke Tanah Suci Mekah.

Di waktu musim ibadah haji, masyarakat pastinya bertanya banyak terkait hal-hal yang mengenai ibadah haji, di antaranya badal haji.

Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan

Badal haji adalah seseorang menunaikan ibadah haji atas nama orang lain.

Dari pengertian di atas, bagaimana hukum badal haji bagi orang yang sudah meninggal?

Bagaimana badal haji secara hukum dan pandangan para ulama, apakah boleh?

Seperti dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari bimasislam pada 6 Juli 2022, menurut para ulama badal haji untuk orang yang sudah meninggal boleh dan sah.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Glimpse of Us – Joji, Bikin Galau Satu Dunia

Apalagi jika orang yang meninggal tersebut sudah wajib berhaji ketika masih hidup namun dia tidak sempat berhaji karena alasan tertentu. Seperti karena terlalu lama menunggu antrean berangkat sehingga meninggal duluan, dan sebab lainnya.

Oleh karena itu semua ulama sepakat bahwa badal haji bagi orang yang sudah meninggal adalah boleh dan sah.

Menurut kesepakatan ulama, ada dua orang yang hajinya boleh digantikan atau dibadal-kan oleh orang lain.

Pertama, orang yang memiliki kewajiban berhaji, namun belum sempat karena sudah meninggal duluan. Dalam kasus itu, badal haji bisa dilakukan dan hukumnya sah.

Baca Juga: Drama Korea Anna Tayang di Mana? Simak Link Nonton dan Jadwal Tayang Episode 1 hingga Tamat

Sebagai contoh, orang yang menderita sakit menahun yang kemungkinan tidak sembuh, hingga orang yang sudah renta, dan lainnya.

Menurut para ulama, kasus tersebut bisa dilakukan badal haji dan hukumnya sah.

Dalam hadits yang disebutkan oleh Imam Al-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab berikut:

Boleh menggantikan (badal) haji wajib di dalam dua tempat (orang). Pertama, orang yang sudah meninggal dan dia memiliki kewajiban untuk berhaji. Dalil dalam masalah ini adalah hadis yang bersumber dari Buraidah.

Kedua, orang yang tidak mampu duduk di atas kendaraan kecuali dengan upaya yang susah payah, seperti orang yang sudah tua renta.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Bimas Islam Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah