2. Bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri atau PNS TNI.
3. Memiliki ijazah minimal SMA/MA/SMK baik negeri atau swasta yang terakreditasi sesuai ketentuan dan memiliki nilai rata-rata sesuai ketentuan.
Baca Juga: Netflix Akan Rilis A Model Family, Jung Woo Jadi Pria Bangkrut yang Temukan Banyak Uang
4. Bagi calon lulusan santri pondok pesantren dan keagamaan wajib melapor saat daftar ulang atau validasi
5. Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2017 nilai ujian nasional rata-rata minimal 40 (wilayah di pulai Sumatera dan Bali) dan minimal 38 untuk wilayah lainnya.
6. Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2018 nilai ujian nasional rata-rata minimal 39 (wilayah di pulai Sumatera dan Bali) dan minimal 37 untuk wilayah lainnya.
7. Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2019 nilai ujian nasional rata-rata minimal 40,5 (wilayah di pulai Sumatera dan Bali) dan minimal 38,5 untuk wilayah lainnya.
Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan
8. Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2020 nilai minimal rata-rata raport 3 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika) adalah 68
9. Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2021 nilai minimal rata-rata raport 3 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika) adalah 70