PR BEKASI – Tahun ajaran baru yang akan tetap dimulai pada Juli mendatang akan nampak berbeda tergantung kondisi daerah masing-masing.
Daerah yang masuk dalam zona hijau mulai diizinkan untuk menggelar pembelajaran tatap muka, sedangkan daerah zona merah masih harus melanjutkan pembelajaran jarak jauh.
Sebelum pembelajaran tatap muka dimulai di zona hijau, Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Chatarina Muliana menyebut Dinas Pendidikan (Disdik), Kepala Kantor Wilayah Kemenag tingkat provinsi dan kota kabupaten harus memiliki tugas dan wewenang khusus dalam masa persiapan satuan pendidikan.
Baca Juga: Rumah Penerima Bantuan di Kota Bandung Dilabeli Stiker Agar Warga Bisa Awasi Langsung
Tugas dan wewenang khusus tersebut terbagi menjadi lima tahap masa persiapan berikut dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari situs resmi Kemendikbud.
Pertama, pemangku kebijakan tersebut memastika kesiapan dan keamanan setiap satuan pendidikan termasuk melakukan evaluasi terhadap pengisian daftar periksa Dapodik atau EMIS.
Kedua, membuka satuan pendidikan berdasarkan hasil evaluasi daftar kesiapan.
Baca Juga: Pernah Menjadi Presiden ECOSOC PBB, RI Kembali Terpilih Wakili Asia Pasifik Bersama Jepang
Ketiga, menugaskan pendidik dari satuan pendidikan yang bersangkutan ke satuan pendidikan lain jika dirasa perlu.
Keempat, senantiasa berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.