Kurikulum Darurat Covid-19, KPAI: Kemendikbud Kurang Tegas dan Buat Bingung

- 8 Agustus 2020, 12:04 WIB
Ilustrasi belajar jarak jauh.
Ilustrasi belajar jarak jauh. /Pikiran-Rakyat.com/Ade Mamad

PR BEKASI - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut berkomentar perihal alternatif pembelajaran yang baru diresmikan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada Jumat, 7 Agustus 2020.

Penetapan kurikulum darurat COVID-19 tersebut dipenuhi sebagai upaya mengendalikan penularan pandemi COVID-19 kepada sejumlah siswa di Indonesia.

Komentar tersebut disampaikan langsung oleh Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti melalui keterangan pers di Jakarta.

Baca Juga: Resmikan Kurikulum Darurat Khusus Covid-19, Nadiem Makarim: Sekolah Diberi Kebebasan untuk Memilih 

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Retno Listyarti menilai Kemendikbud kurang tegas dalam hal menetapkan kurikulum darurat khusus yang diterapkan di masa pandemi COVID-19.

"Meski begitu, kami tetap mengapresiasi upaya Kemendikbud dengan membuatkan kurikulum yang sudah disederhanakan di saat situasi darurat COVID-19," ujarnya.

Adapun kurang tegas yang dimaksud Retno Listyari, sebab kurikulum dalam situasi darurat itu seharusnya digunakan untuk seluruh sekolah bukan sekadar menjadi kurikulum alternatif.

"Seharusnya tidak boleh ada pelaksanaan kurikulum berbeda dalam satu tahun ajaran baru karena akan membingungkan guru dan sekolah di lapangan seperti pernah terjadi pada saat Mendikbud Anies Baswedan, yaitu berlakunya dua kurikulum, kurikulum 2013 dengan kurikulum KTSP," kata Retno Listyarti.

Baca Juga: Resmikan Kurikulum Darurat Khusus Covid-19, Nadiem Makarim: Sekolah Diberi Kebebasan untuk Memilih 

Lebih lanjut, dia mengatakan, kurikulum tersebut belum banyak diketahui publik serta pihaknya juga belum mendapatkan Permendikbud perihal standar isi dan standar penilaian. Oleh karena itu, perubahan kurikulum seyogyanya didasarkan pada standar isi dan standar penilaian.

"Seharusnya kurikulum yang diberlakukan adalah kurikulum yang juga disesuaikan dengan situasi darurat di seluruh Indonesia. Sehingga hal itu dapat memberikan keringanan kepada guru, siswa, serta orang tua," ucap Retno Listyarti.

KPAI pun menilai bahwa penetapan kurikulum darurat sebagai kurikulum alternatif merupakan bukti pemerintah masih kurang tegas dalam mengarahkan pembelajaran yang tepat untuk situasi darurat COVID-19.

Baca Juga: Terpental Jauh Saat Ledakan Beirut, Wajah Andy Terkena Serpihan Kaca dan Urat Lehernya Nyaris Putus 

Sebelumnya, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah meresmikan satu alternatif baru yakni Kurikulum Darurat Khusus COVID-19 pada Jumat 7 Agustus 2020.

Hal itu telah tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.

"Kurikulum darurat khusus ini memberikan fleksibilitas bagi sekolah untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa," kata Mendikbud Nadiem Makarim.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x