Pemerintah akan Suntik Mati Ponsel Ilegal! Pembeli Harus Teliti Cek IMEI, Berikut Langkahnya

16 September 2020, 13:26 WIB
Laman utama untuk mengecek IMEI di situs resmi Kemenperin. /Kemenperin

PR BEKASI - Sebagai konsumen, kita kerap mencari barang yang ingin kita beli dengan harga termurah yang bisa ditawarkan penjual, tak terkecuali ponsel pintar.

Hampir semua masyarakat indonesia ingin membeli ponsel impiannya dengan harga termurah, walaupun salah satu caranya dengan membeli barang tersebut dari black market atau kegiatan membeli ponsel dari luar negeri.

Tapi sayangnya, hal itu kini akan sulit terjadi, pasalnya pemerintah sudah menetapkan peraturan terkait kegiatan jual beli ponsel ilegal dari luar negeri.

Baca Juga: Awalnya Kenal di TikTok, Pria Ini Ajak Bertemu dan Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Anak 10 tahun

Pemerintah mulai Selasa 15 September 2020, resmi menyuntik mati ponsel-ponsel yang kedapatan memiliki nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal yang tidak untuk diedarkan di Indonesia.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI. 

Mulai 15 September pukul 22.00 WIB, ponsel, komputer genggam dan komputer tablet (HKT) yang memiliki nomor IMEI ilegal akan diblokir.

"Seluruh perangkat HKT yang IMEI-nya tidak terdaftar di dalam sistem CEIR, tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler," demikian bunyi pernyataan dari Kominfo, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian.

Baca Juga: Ungkap Perannya di Pertamina, Ahok Minta Kementerian BUMN Dibubarkan Saja

Ketua Bidang Hubungan Pemerintahan dan Kebijakan Publik Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), Syaiful Hayat memberikan penjelasan terkait hal ini.

"Ponsel yang dibeli dari jalur distribusi resmi dipastikan memiliki nomor IMEI yang sudah terdaftar di Kemenperin," ucapnya, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Rabu, 16 September 2020.

APSI juga berkomitmen jika konsumen yang membeli ponsel di tempat resmi mengalami masalah IMEI, termasuk jika nomor IMEI tidak terdaftar, unit tersebut akan diganti.

Meskipun membeli di tempat yang resmi, Kementerian Perdagangan beberapa waktu lalu meminta masyarakat untuk mengecek nomor IMEI ponsel yang tercetak di bagian luar kardus kemasan ponsel.

Baca Juga: Kasus Korupsi RTH Kota Bandung Masih Berlanjut, KPK Panggil 9 Pegawai Bank

Jika ponsel memiliki dua slot kartu SIM, maka akan terdapat dua nomor IMEI untuk satu ponsel.

Buka situs imei.kemenperin.go.id dan masukkan nomor IMEI yang tertera di kardus ponsel. Situs ini merupakan basis data nomor IMEI legal yang dikelola oleh Kementerian Perindustrian.

Konsumen bisa meminta penjual untuk menguji masing-masing slot kartu SIM untuk melihat apakah ponsel bisa tersambung ke jaringan seluler.

Jika membeli ponsel secara online, sebaiknya konsumen memastikan penjual menjamin nomor IMEI sudah tervalidasi dan terdaftar di basis data Kementerian Perindustrian.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler