PR BEKASI – Kasus pinjaman online (pinjol) belakangan ini semakin meresahkan masyarakat.
Bahkan tak sedikit masyarakat yang telah menjadi korban pinjol ilegal.
Patut diketahui bahwa pinjol ilegal memiliki ciri-ciri seperti suku bunga tinggi, fee besar, denda tak terbatas dan meneror atau mengintimidasi ketiga menagih.
Jika menemukan ciri-ciri pinjol ilegal tersebut sebaiknya segera hindari, jangan sampai terjebak tipu daya pinjol ilegal.
Tak hanya menghindari sebaiknya, segera laporkan pinjol ilegal ke pihak-pihak berwenang
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Instagram Kementerian Komunikasi dan Infromasi (@kemenkominfo) pada Minggu, 7 November 2021, ada tiga cara melaporkan pinjol ilegal ke pihak berwenang.
Baca Juga: Korban Pinjol Pinjam RP1 Juta Harus Bayar Rp20 Juta, Fadli Zon: Bukti Institusi Terkait Tak Jalan
Tiga Cara Melaporkan Pinjol Ilegal