3 Cara Mudah Melaporkan Penipuan Pinjaman Online yang Meresahkan Masyarakat

- 7 November 2021, 08:24 WIB
Cara melaporkan penipuan pinjaman online yang meresahkan masyarakat.
Cara melaporkan penipuan pinjaman online yang meresahkan masyarakat. /Pixabay/Rilsonav

PR BEKASI – Kasus pinjaman online (pinjol) belakangan ini semakin meresahkan masyarakat.

Bahkan tak sedikit masyarakat yang telah menjadi korban pinjol ilegal.

Patut diketahui bahwa pinjol ilegal memiliki ciri-ciri seperti suku bunga tinggi, fee besar, denda tak terbatas dan meneror atau mengintimidasi ketiga menagih.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Viral Anjing Alami Gancet hingga Korban Pinjol Pinjam Rp1 Juta Harus Bayar Rp20 Juta

Jika menemukan ciri-ciri pinjol ilegal tersebut sebaiknya segera hindari, jangan sampai terjebak tipu daya pinjol ilegal.

Tak hanya menghindari sebaiknya, segera laporkan pinjol ilegal ke pihak-pihak berwenang

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Instagram Kementerian Komunikasi dan Infromasi (@kemenkominfo) pada Minggu, 7 November 2021, ada tiga cara melaporkan pinjol ilegal ke pihak berwenang.

Baca Juga: Korban Pinjol Pinjam RP1 Juta Harus Bayar Rp20 Juta, Fadli Zon: Bukti Institusi Terkait Tak Jalan

Tiga Cara Melaporkan Pinjol Ilegal

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x