1. Lapor polisi
Pinjol ilegal bisa dibawa ke jalur hukum dengan cara melaporkannya ke polisi yakni kirim laporan ke https://patrolisiber.id/ dan [email protected].
2. Lapor Satgas waspada investasi
Pinjol ilegal bisa diblokir dengan cara melaporkannya ke Satgas Waspada Investasi dengan kirim laporan ke [email protected].
Baca Juga: Ancam Nasabah dengan Gambar Porno, Polisi Gerebek Pinjol Ilegal PT Indo Tekno Nusantara di Tangerang
3. Lapor Kemenkominfo
Pinjol ilegal bisa diblokir konten di media sosialnya dengan melaporkannya ke Kemenkominfo melalui cara kirim laporan ke aduankonten.id, [email protected], atau menghubungi 08119224545.
Selain itu Anda juga bisa melakukan kroscek pinjol mana saja yang legal dan ilegal.
Cara mengeceknya cukup mudah. Berikut caranya:
Baca Juga: 3 Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal Pinjol Lewat OJK, Jangan Sampai Terjerat!