Oleh karena itu, menurut Ellen SAFEnet sebagai organisasi regional yang memperjuangkan hak-hak digital warga, menyatakan sikap, pertama, mengecam Dedy Susanto karena telah mengintimidasi terduga korban kekerasan seksual dan berakibat pada pembungkaman suara korban.
Kedua, menyayangkan sikap para pembuat kebijakan yang masih mempertahankan pasal-pasal karet UU ITE karena dalam kejadian ini, pasal karet UU ITE kembali digunakan untuk membungkam suara terduga korban kekerasan seksual.
“Ketiga, mendesak para pembuat kebijakan untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang mampu melindungi korban kekerasan seksual dari ancaman-ancaman semacam ini,” tulisnya.
Dan keempat, dirinya menghimbau kepada warganet agar berkepala dingin dalam menyikapi kasus terkait terduga pelaku Dedy Susanto dan para terduga korban sehingga tidak justru menimbulkan berbagai bentuk kekerasan daring lainnya, seperti harrashment (perundungan), doxing (pengumbaran data pribadi) terhadap terduga korban. ***
View this post on InstagramEditor: Billy Mulya Putra
Tags
Artikel Pilihan
Terkini
Vivo X Fold 3 Pro Dikonfirmasi Rilis Global, Cek Spesifikasi Ponsel Lipat Ini
27 April 2024, 17:46 WIB Diskusi dengan ChatGPT, Apple hendak Integrasikan AI ke iPhone
27 April 2024, 15:50 WIB Bocor Spesifikasi OPPO Reno 12, akan Rilis Juni Mendatang, Worth It Buat Ditunggu?
27 April 2024, 12:47 WIB Realme C65 5G akan Rilis, Ditenagai Dimensity 6300 SoC, Cek Spesifikasi Lengkapnya
26 April 2024, 21:58 WIB Hadapi Krisis Ekonomi, Eksekutif Samsung Diperintahkan Kerja Enam Hari dalam Seminggu
26 April 2024, 20:03 WIB