SAFEnet Kecam Dedy Susanto Intimidasi Terduga Korban Kekerasan Seksual dengan UU ITE

- 20 Februari 2020, 15:53 WIB
ILUSTRASI pelecehan seksual.*
ILUSTRASI pelecehan seksual.* /ANTARA/

“Hal ini telah melanggar hak mereka untuk menyampaikan pendapat dan hak mereka untuk merasa aman di daring. Maka kami mengecam Dedy Susanto karena telah menulis postingan tersebut," ujar Ellen.

Baca Juga: Manchester City Dilarang Tampil 2 Musim di Eropa, Pep Guardiola: Akhirnya Kebenaran Akan Terungkap

Menurut Ellen, Indonesia saat ini berada dalam situasi darurat kekerasan seksual. Tahun lalu, warganet marah atas kasus yang menimpa Baiq Nuril, seorang korban pelecehan seksual yang dikriminalisasi pelaku bernama H. Muslim dengan menggunakan pasal karet UU ITE.

Solidaritas warganet dan advokasi dari berbagai pihak, termasuk yang dilakukan SAFEnet, berhasil membangun kesadaran publik atas masalah ini dan mendorong tekanan publik untuk mencari penyelesaian. Maka sekalipun Baiq Nuril diputus bersalah penjara dan denda, namun akhirnya ia mendapat amnesti dari Presiden Joko Widodo.

Namun ia menyayangkan, bagaimana dengan kasus-kasus lain yang tidak mendapat perhatian publik atau korban-korban lain yang takut melaporkan pelaku karena berpotensi mengalami reviktimisasi seperti Baiq Nuril.

Baca Juga: Hasil Liga Champions Atalanta vs Valencia, Wakil Italia Menang Menjanjikan

Berbagai lembaga yang menangani kasus kekerasan seksual, seperti Komnas Perempuan, telah mencatat telah terjadi banyak kasus kekerasan seksual. Namun perlindungan bagi korban terasa minim, apalagi korban-korban kekerasan seksual rentan dilaporkan dengan pasal-pasal karet seperti Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.

Ellen menambahkan, bahwa selama ini ancaman dari pelaku kekerasan seksual untuk memidanakan para korban dengan pasal karet UU ITE telah membuat korban kekerasan seksual tidak bisa mendapatkan akses keadilan yang mereka perlukan.

“Maka kami minta ancaman-ancaman ini harus dihentikan,” ujar Ellen kepada pikiranrakyat-bekasi.com lewat pesan singkat.

Baca Juga: ICW: Anggaran Belanja Publik Rawan Dikorupsi, Nilai Kerugian Mencapai Rp 2,1 triliun

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x