Cara Memperbarui Sertifikat Elektronik yang Akan Kedaluwarsa, Hanya 4 Langkah

- 13 April 2022, 12:02 WIB
Ilustrasi Sertifikat Elektronik.
Ilustrasi Sertifikat Elektronik. /Pexels/Ron Lach

PR BEKASI - Di era serba digital seperti sekarang ini, semua hal bisa dilakukan dengan mudah dan cepat.

Bahkan banyak berkas penting kini berformat elektronik, sehingga mudah diakses, salah satunya Sertifikat Elektronik.

Meski mudah diakses, berkas dengan format elektronik memiliki masa kedaluwarsa, tak terkecuali Sertifikat Elektronik.

Baca Juga: My Hero Academia 351, Berikut Tanggal Rilis dan Spoiler Chapter Manganya

Sertifikat Elektronik (SE) memiliki masa berlaku selama satu tahun sesudah diterbitkan.

Namun jangan khawatir, SE yang hampir habis masa berlakunya bisa diperbarui secara mandiri oleh pemilik.

Sebelum memperbarui SE, Anda perlu menyiapkan Surat Rekomendasi Penerbitan Sertifikat Elektronik (SR SE) yang ditandatangani minimal oleh atasan langsung.

Baca Juga: 19 Jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang Diatur dalam UU TPKS

Berikut ini acara memperbarui Sertifikat Elektronik secara mandiri, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Instagram @diskominfojabar.

1. Akses Aplikasi Manajemen Sertifikat (AMS) Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) melalui portal https://portal-bsre.bssn.go.id, menggunakan NIK dan kata sandi pengguna.

2. Klik menu di pojok kiri atas, klik 'Sertifikat Saya', lalu klik 'Daftar Sertifikat Elektronik'.

3. Pilih SE yang akan diperbarui, klik tombol 'Aksi' kemudian pilih 'Permohonan Pembaruan'.

4. Unggah dokumen pendukung berupa SE SE, kemudian klik tombol 'Submit', proses pembaruan SE akan ditindaklanjuti oleh BSrE.

Mudah bukan? Jangan tunggu sampai Sertifikat Elektronik Kedaluwarsa ya.***

Editor: Nopsi Marga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah