Penggunaan Siaran Digital Mulai Dicanangkan Pemerintah, Simak Perbedaannya dengan Video Streaming

- 29 Juni 2022, 18:12 WIB
Ilustrasi TV Digital.
Ilustrasi TV Digital. / Kominfo.go.id/

PR BEKASI - Beberapa daerah di Indonesia, siaran televisi analog sudah mingrasi ke siaran televisi digital.

Pemerintah Indonesia sudah mencanangkan penghentian siaran analog atau ASO (Analog Switch Off)yang akan diterapkan paling lambat 2 November 2022.

Ada sebagian masyarakat yang sebenarnya masih bingung dengan program ASO 2022 ini.

Masyarakat banyak yang mengira jika siaran TV digital adalah video Streaming yang menggunakan kuota interrnet atau berbayar.

Sedangkan pada kenyataannya video streaming dan TV digital adalah dua hal yang berbeda.

Untuk lebih jelas, mari kita simak beberapa perbedaan antara video streaming dan TV digital yang dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Instagram @humas_jabar.

Baca Juga: 3 Wilayah Layanan Siaran Resmi Migrasi dari TV Analog ke Siaran TV Digital Tadi Malam, Simak Daftarnya

1. Dari Segi Biaya

Sebagian Masyarakat mengira jika Siaran TV digital memerlukan biaya langganan bulanan, padahal siaran TV digital tidak memerlukan langganan bulanan.

Video streaming yang sudah pasti dikenakan biaya langganan, beberapa platform video sttreaming seperti Netflix, Disney+ atau Amazon Prime.

2. Memakai Kuota Internet

Siaran TV digital tidak memerlukan kuota internet untuk menonton program acara televisinya.

Video streaming untuk membuka dan menontonnya memerlukan kuota internet.

Baca Juga: Ini 10 Merek STB Bersertifikat Kominfo untuk Siaran TV Digital, Mulai dari Rp150 Ribu

3. Memerlukan Perangkat

Untuk menonton siaran TV digital Anda bisa meniikmatinya melalui TV analog (TV tabung atau Flat) dengan menambahkan alat Set Top Box (STB).

Video streaming bisa disaksikan di Smart TV atau Gadget.

Lalu apa yang harus dilakukan untuk menonton siaran digital?

Masyarakat tidak perlu membeli TV atau antena baru untuk bisa menikmati menonton siaran televisi digital.

Untuk bisa menikmati dan menangkap sinyal siaran TV digital, cukup dengan memasang alat yang bernama Set Top Box (STB)

Alat STB juga biasanya disebut Dekoder, Converter, Receiver, atau Pengubah sinyal.***

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: @humas_jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x