WhatsApp, Google hingga Facebook Terancam Diblokir Kominfo jika Tidak Segera Mendaftar PSE

- 17 Juli 2022, 16:16 WIB
Ilustrasi WhatsApp.  Kominfo akan blokir aplikasi WhatsApp, Facebook hingga Google jika tidak segera mendaftar PSE paling lambat 20 Juli 2022 mendatang.
Ilustrasi WhatsApp. Kominfo akan blokir aplikasi WhatsApp, Facebook hingga Google jika tidak segera mendaftar PSE paling lambat 20 Juli 2022 mendatang. /Pixabay/HeikoAl/

PR BEKASI - Publik saat ini tengah hangat membperbincangkan WhatsApp, Google hingga Facebook yang akan diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo RI).

Ada beberapa alasan yang dijelaskan pihak Kominfo terkait dengan pemblokiran aplikasi WhatsApp, Google hingga Facebook.

Terkait kabar tersebut, banyak respon dari pengguna aplikasi WhatsApp, Google hingga Facebook di dunia maya.

Baca Juga: Jelang Pertandingan Leg Kedua Babak Final, Borneo FC Samarinda Bertekad Juarai Piala Presiden 2022

Pasalnya, WhatsApp, Google hingga Facebook adalah aplikasi yang banyak digunakan saat ini.

Meskipun demikian, pihak Kominfo masih memberi waktu pada WhatsApp, Google hingga Facebook agar tidak diblokir.

Namun, apa jadinya jika tiba tiba sosial media seperti Whatsapp, Facebook hingga Google harus di blokir?

Baca Juga: Tangis Haru hingga Sujud Syukur Mewarnai Kepulangan Jemaah Haji Setibanya di Indonesia

ndonesia dihebohkan adanya pemblokiran yang dilakukan oleh Kementrian Komunikasi dan Informasi atau Kominfo ke beberapa sosial media tersebut 3 hari lagi yakni pada 20 Juli 2022.

Seperti dijelaskan dalam artikel yang dirilis Teras Gorontalo dengan judul "BREAKING NEWS! Kominfo Akan Blokir Whatsapp,Facebook, PUBG dan Google 3 Hari Lagi. Berikut Alasannya!,", alasan pemblokiran dilakukan oleh Kominfo karena aplikasi-aplikasi tersebut belum melakukan pendaftaran PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2022 mengenai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan

Juru bicara Kominfo, Dedy Permadi menuturkan jika tidak ada sistem pendaftaran maka PSE akan beroprasi tanpa arah baik secara pengawasan hingga pencatatan.

Efeknya, jika terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE," ujarnya dikutip dari keterangan resmi Kominfo, dilihat pada Sabtu 16 Juli 2022.

Batas yang diberikan untuk proses pendaftaran tersebut yakni hingga tanggal 20 Juli 2022 atau 3 hari lagi sejak hari ini 17 Juli 2022.

Tidak hanya itu, beberapa sosial media atau game, namun Netflix, Instagram hingga Twitter juga akan terancam di blokir jika tidak segera melakukan pendaftaran. ***(Murliyanti/Teras Gorontalo)

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Teras Gorontalo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah