Berikut Cara Registrasi PSE Lingkup Privat ke Kominfo, Ada 6 Kategori PSE yang Wajib Mendaftar

- 20 Juli 2022, 19:24 WIB
illustrasi aplikasi yang sudah registrasi PSE lingkup privat.
illustrasi aplikasi yang sudah registrasi PSE lingkup privat. /Pixabay/LoboStudioHamburg

PR BEKASI – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menetapkan Rabu, 20 Juli 2022, dini hari sebagai hari terakhir pendaftaran PSE.

Kominfo mengancam akan memblokir akses sebuah aplikasi jika belum mendaftar PSE lingkup privat di Indonesia.

Hal ini diinformasikan sebelumnya oleh Kominfo melalui Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, bahwa peringatan pemblokiran diberikan kepada PSE lingkup privat yang belum terdaftar.

Registrasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat bisa dilakukan pada situs resmi Online Single Submission (OSS) oss.go.id dan juga situs layanan.kominfo.go.id.

Baca Juga: Jelang One Piece 1054: Bajak Laut Topi Jerami Akan Bertambah Pasukan, 7 Karakter Ini Berpotensi Bergabung

“Kami ingin membantu mereka, sampai pada opsi yang terakhir kalau ada hambatan dari sistemnya atau pada saat output ada kendala jaringan, kirimkan saja manualnya,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, pada siaran pers, Rabu.

“Tapi setelah itu nanti ditindaklanjuti dengan pendaftaran yang resmi lewat OSS,” ucapnya melanjutkan, dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari ANTARA.

Semuel Abrijani memastikan kalau pendaftaran akan didampingi oleh tim teknis selama proses registrasi PSE lingkup privat.

Dirinya juga menyebutkan kalau tata kelola PSE lingkup privat diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Rekayasa Lalu Lintas Sekitar Cawang Diberlakukan, Akibat Kebocoran Gas di Jl MT Haryono

Juga Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 atas Perubahan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Lalu berdasarkan aturan tersebut, terdapat enam kategori PSE yang wajib mendaftar, yakni:

1. Jika menyediakan, mengelola atau mengoperasikan penawaran dan atau perdagangan barang dan jasa.

2. PSE yang menyediakan layanan transaksi keuangan.

3. PSE yang melakukan pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik itu secara unduh portal, situs pengiriman, surat elektronik, atau melalui aplikasi.

Baca Juga: Update Kasus Baku Tembak Polisi, Ayah Brigadir J Tak Percaya Tuduhan Tindakan Asusila pada Anaknya

4. Jika menyediakan layanan komunikasi, namun tidak terbatas pada pesan singkat, meliputi panggilan suara, panggilan video, surat elektronik dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital layanan jejaring dan media sosial.

5. Jika menyediakan layanan mesin pencari, penyedia informasi elektronik yang berbentuk tulisan, gambar, suara, video, animasi, musik, film, dan permainan.

6. PSE yang memproses sebuah data pribadi untuk kegiatan operasional, melayani masyarakat terkait dengan aktivitas elektronik.

Baca Juga: Anda Mengalami Flu? Berikut Resep Manjur Mengobati Flu Menurut Dokter Zaidul Akbar

Cara Registrasi PSE Lingkup Privat

1. PSE harus terlebih dahulu menyelesaikan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan izin operasional ke OSS.

2. PSE yang telah menyelesaikan tahap tersebut akan memperoleh username (nama pengguna), kata sandi, dan juga tautan.

3. Lalu, buka situs layanan.kominfo.go.id kemudian isi username dan kata sandi yang sudah diberikan.

4. Jika sudah masuk, silahkan periksa kembali data PSE yang ada di laman formulir, data hanya bisa diubah pada laman OSS.

5. Lengkapi atau isi data-data yang diminta dengan tepat dan benar, jika sudah, klik kirim.

Baca Juga: Arsenal Luncurkan Jersey Terbaru, Warna Hitam dan Emas Mendominasi

6. Lalu, PSE akan mendapatkan email konfirmasi permohonan pendaftaran PSE.

7. Buka email tersebut, klik tautan untuk memverifikasi dan melanjutkan pendaftaran, setelah konfirmasi permohonan pendaftaran, PSE bisa mengecek status permohonan tersebut.

8. Status akan muncul berupa ‘Menunggu TTD’, itu artinya permohonan sedang dalam penandatanganan secara elektronik dan akan memakan waktu satu hari kerja.

9. Jika status berubah menjadi ‘Selesai’, itu artinya permohonan sudah disetujui, dan langkah selanjutnya silahkan unduh Tanda Daftar PSE (TDPSE).

Ingat, Kominfo akan memberikan sanksi pada PSE yang belum mendaftar mulai tanggal 21 Juli 2022, Kamis, sanksi tahap pertama yang diberikan berupa teguran tertulis.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah