Kriteria hingga Cara Membayar Fidyah, Pengganti Ibadah Puasa Ramadhan

- 17 April 2022, 14:02 WIB
Pengertian fidyah hingga cara membayarnya.
Pengertian fidyah hingga cara membayarnya. / Pixabay.com/pictavio

Baca Juga: Info Loker BUMN: PT Bulog (Persero) Buka Lowongan Kerja Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasi yang Dibutuhkan

Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar dimana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).

Baca Juga: Kejutan One Piece 1047, Sama-sama Mengincar Buah Iblis Luffy, Kurohige Berhasil Mengalahkan Shanks

Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp50.000,-/hari/jiwa.

Baca Juga: Info Loker BUMN: BUMN Buka Rekrutmen Bersama Tahun 2022, Simak Cara dan Persyaratannya

Itulah pengertian fidyah, kriteria orang yang bisa membayar fidyah, serta cara membayar fidyah.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Kabar Lumajang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah