Cek Fakta: Satpol PP Dikabarkan Akan Karantina Siswa yang Kedapatan Tak Pakai Masker, Simak Faktanya

16 Januari 2021, 20:04 WIB
Personel TNI, Polri dan Satpol PP terus menggelar razia masker untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. /ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin

PR BEKASI - Baru-baru ini beredar narasi di media sosial yang mengeklaim Satpol PP akan mengkarantina siswa yang kedapatan tidak memakai masker.

Disebutkan juga, Satpol PP akan ditemani oleh Satgas Covid-19 yang akan berkeliling membawa mobil dan bagi siapapun yang terjaring akan diangkut untuk di karantina. 

Namun berdasarkan penelusuran fakta yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari ANTARA, Sabtu, 16 Januari 2021, narasi yang mengklaim Satpol PP akan mengkarantina siswa yang kedapatan tidak memakai masker adalah klaim yang salah atau hoaks.

Narasi tersebut beredar melalui pesan berantai Whatsapp sebagai berikut:

Baca Juga: Sindir Muannas dan Husin Shihab yang Laporkan Mbak You, Said Didu: Dulu Mimpi, Sekarang Ramalan

"Assalamualaikum wr wb.

Bp ibu mohon untuk memberitahukan kepada putra putrinya   mulai besok pagi dilarang berkeliaran diluar rumah atau berkerumun ditempat2 keramaian karena Ibu Bupati bersama satpol PP dan Satgas Covid 19 akan Razia keliling dg membawa mobil GDS/ Gerakan Disiplin Siswa. 

Bagi yg terjaring akan diangkut di mobil untuk dikarantina , wali murid dan gurunya akan dipanggil juga, Razia masker bagi yg tidak memakai masker disuruh menyemprot lingkungan radius 1000 meter . Mohon untuk di Share di Paguyuban hari ini juga. Terima kasih. Wassalamu'alaikum wr.wb".

Faktanya, Kadiskominfo Kabupaten Purwakarta Siti Ida Hamidah telah mengingatkan masyarakat soal pesan berantai tersebut dan meminta agar tidak mudah percaya dengan pesan-pesan semacam itu.

Sementara ini, masalah sanksi terkait warga yang kedapatan tidak memakai masker, jika merujuk ke Ibu Kota Jakarta, terdapat beberapa aturan yang bisa menjelaskannya.

Baca Juga: Soroti Wacana Sertifikat Bebas Bepergian Usai Divaksin, Sukamta: Ini Menunjukkan Sikap Inkonsisten

Aturan PSBB pengetatan diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Dalam Pasal 18 Ayat 4 Pergub itu disebutkan, setiap warga wajib menggunakan masker selama berada di dalam kendaraan pribadi.

"Pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan menggunakan masker di dalam kendaraan"

Selanjutnya, aturan penerapan sanksi denda diatur dalam Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Gunung Semeru Kembali Muntahkan Awan Panas Sejauh 4.5 Km

Dalam Pasal Pergub 79 tahun 2020, setiap warga yang berkegiatan di luar rumah, berinteraksi dengan orang yang belum diketahui kondisi kesehatannya, atau berada di dalam kendaraan wajib mengenakan masker dengan benar yakni menutupi hidung, mulu, dan dagu.

"Setiap orang yang tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 250.000"

Jika berbicara soal sanksi melanggar protokol kesehatan Covid-19, belakangan kasus viral pesta Raffi Ahmad di Kafe Home Sean Gelael, Jakarta Selatan, ternyata telah mendapatkan respons resmi dari kepolisian.

Polisi menegaskan tak boleh ada kerumunan kendati hal itu dilakukan dalam kondisi tertutup.

Baca Juga: Kotak Hitam FDR Sriwijaya Air Berhasil Diunduh, Kini KNKT Menunggu CVR Ditemukan

"Enggak boleh ada kerumunan. Walaupun itu private party," ujar Kapolsek Kebayoran Baru Kompol Supriyanto.

Supriyanto mengaku pihaknya baru mengetahui adanya pesta tersebut pada Kamis paginya, 14 Januari 2021. 

Menindaklanjuti hal itu, pihaknya bersama Camat Kebayoran Baru segera melakukan sidak ke tempat tersebut. Ia juga memastikan pembuat acara hingga penyedia tempat dapat dikenakan sanksi pidana karena melakukan hal itu di tengah pandemi Covid-19 yang masih berkecamuk.

"Iya kami proses sesuai aturan yang berlaku. Kalau penyegelan, itu tugasnya Pemprov DKI, kami tugasnya bubarin," ucap Supriyanto.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler