UU Karantina Kesehatan Dinilai Hanya untuk Jerat yang Bukan Kelompoknya, Said Didu: Kalian Waras?

- 19 November 2020, 11:40 WIB
Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu soroti penerapan UU Karantina.
Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu soroti penerapan UU Karantina. /Twiter.com/@msaid_didu/

 

PR BEKASI – Akhir-akhir ini sorotan publik tengah tertuju kepada dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara yang digelar oleh Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq pada akhir pekan lalu.

Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah pihak termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai klarifikasi terkait kerumunan yang terjadi di acara pernikahan putri dari Habib Rizieq pada Sabtu, 14 November 2020 lalu.

Sebagaiman Anies Baswedan diperiksa atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi dalam acara tersebut.

Baca Juga: Sentil Kelakuan Pejabat Tak Akur Akhir-akhir ini, Fahri Hamzah: Gak Perlu Tuduh Siapa pun Pengecut

Oleh karena itu Anies Baswedan bersama dengan beberapa pihak lainnya bisa dijerat dengan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Anies Baswedan beserta pihak lainnya pun terancam satu tahun penjara atau denda sebesar Rp100 juta.

Adapun bunyi dari Pasal 93 tersebut sebagai berikut:

Baca Juga: Hari Toilet Sedunia Jatuh pada 19 November, Simak Sejarah Singkat dan 5 Fakta Pentingnya

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x