UU Karantina Kesehatan Dinilai Hanya untuk Jerat yang Bukan Kelompoknya, Said Didu: Kalian Waras?

- 19 November 2020, 11:40 WIB
Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu soroti penerapan UU Karantina.
Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu soroti penerapan UU Karantina. /Twiter.com/@msaid_didu/

Sementara itu, Politisi Gerindra Fadli Zon pun menuturkan bahwa sanksi yang disebut Pasal 93 tersebut dapat dilaksanakan kalau menimbulkan emergensi.

Baca Juga: Baru Ngutang ke Australia, Ngutang Lagi ke Jerman, Fadli Zon Sebut Sri Mulyani Tukang Utang Keliling

Kalau menimbulkan emergency, ini kan emergency-nya sudah banyak dari awal. Justru sebelumnya itu harusnya menteri-menteri yang mengatakan tidak ada covid, memberikan informasi salah itu bisa dipidanakan karena menimbulkan emergency yang lebih besar,” tutur Fadli Zon saat menjadi narasumber di Mata Najwa, Rabu, 18 November 2020.

Fadli Zon pun menyebutkan bahwa UU tersebut tidak pernah ada gambar tentang pandemi Covid-19, jadi kalau dibaca masih sangat umum.

"Jadi tidak menyebut secara spesifik, karena pada saat UU itu dibuat juga, kita tidak pernah ada gambaran tentang pandemi Covid, jadi kalau kita baca masih sangat umum sekali, gak ada di situ yang bisa diterapkan," kata Fadli Zon.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah