Mereka ngotot tidak mau menggunakan UU Karantina utk penanganan Covid-19 utk hindari tanggung jawab keuangan, tapi saat terjadi kerumunan, mereka ingin menggunakan UU tersebut utk menjerat yg bukan gengnya.
Klean waras ?— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) November 18, 2020
Sementara itu, Politisi Gerindra Fadli Zon pun menuturkan bahwa sanksi yang disebut Pasal 93 tersebut dapat dilaksanakan kalau menimbulkan emergensi.