UU Karantina Kesehatan Dinilai Hanya untuk Jerat yang Bukan Kelompoknya, Said Didu: Kalian Waras?

- 19 November 2020, 11:40 WIB
Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu soroti penerapan UU Karantina.
Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu soroti penerapan UU Karantina. /Twiter.com/@msaid_didu/

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)"

Selain itu, terbaru, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga bakal segera diperiksa oleh Polda Metro Jaya pada Jumat, 20 November 2020 nanti.  

Ridwan Kamil diperiksa terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Habib Rizieq di kawasan Bogor, Jawa Barat. Acara tersebut digelar pada Jumat, 13 November 2020 silam.

Baca Juga: Salahkan Donald Trump, Pejabat Pemilu Arizona Dapat Ancaman Kekerasan Atas Hasil Pilpres AS 2020

Kemudian, Penerapan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pun mendapatkan sorotan dari mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu.

Melalui Twitternya, Said Didu menuturkan bahwa UU tersebut tidak digunakan untuk penanganan Covid-19 lantaran menghindari tanggung jawab keuangan.

Mereka ngotot tidak mau menggunakan UU Karantina untuk penanganan Covid-19 untuk hindari tanggung jawab keuangan,” kata Said Didu dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitternya @msaid_didu pada 18 November 2020.

Baca Juga: Muslim Pro Diduga Jual Data Pengguna, Ridwan Kamil: Sementara Mari Pindah ke Aplikasi Lain Dulu

Said Didu menyebutkan bahwa ketika terjadi kerumunan, UU tersebut baru dipakai untuk menjerat sejumlah pihak yang dianggap tidak satu kelompoknya.  

Tapi saat terjadi kerumunan, mereka ingin menggunakan UU tersebut utk menjerat yg bukan gengnya. Klean waras?,” ujar Said Didu.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah