UU Karantina Kesehatan Dinilai Hanya untuk Jerat yang Bukan Kelompoknya, Said Didu: Kalian Waras?

- 19 November 2020, 11:40 WIB
Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu soroti penerapan UU Karantina.
Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu soroti penerapan UU Karantina. /Twiter.com/@msaid_didu/

 

PR BEKASI – Akhir-akhir ini sorotan publik tengah tertuju kepada dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara yang digelar oleh Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq pada akhir pekan lalu.

Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah pihak termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai klarifikasi terkait kerumunan yang terjadi di acara pernikahan putri dari Habib Rizieq pada Sabtu, 14 November 2020 lalu.

Sebagaiman Anies Baswedan diperiksa atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi dalam acara tersebut.

Baca Juga: Sentil Kelakuan Pejabat Tak Akur Akhir-akhir ini, Fahri Hamzah: Gak Perlu Tuduh Siapa pun Pengecut

Oleh karena itu Anies Baswedan bersama dengan beberapa pihak lainnya bisa dijerat dengan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Anies Baswedan beserta pihak lainnya pun terancam satu tahun penjara atau denda sebesar Rp100 juta.

Adapun bunyi dari Pasal 93 tersebut sebagai berikut:

Baca Juga: Hari Toilet Sedunia Jatuh pada 19 November, Simak Sejarah Singkat dan 5 Fakta Pentingnya

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)"

Selain itu, terbaru, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga bakal segera diperiksa oleh Polda Metro Jaya pada Jumat, 20 November 2020 nanti.  

Ridwan Kamil diperiksa terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Habib Rizieq di kawasan Bogor, Jawa Barat. Acara tersebut digelar pada Jumat, 13 November 2020 silam.

Baca Juga: Salahkan Donald Trump, Pejabat Pemilu Arizona Dapat Ancaman Kekerasan Atas Hasil Pilpres AS 2020

Kemudian, Penerapan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pun mendapatkan sorotan dari mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu.

Melalui Twitternya, Said Didu menuturkan bahwa UU tersebut tidak digunakan untuk penanganan Covid-19 lantaran menghindari tanggung jawab keuangan.

Mereka ngotot tidak mau menggunakan UU Karantina untuk penanganan Covid-19 untuk hindari tanggung jawab keuangan,” kata Said Didu dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitternya @msaid_didu pada 18 November 2020.

Baca Juga: Muslim Pro Diduga Jual Data Pengguna, Ridwan Kamil: Sementara Mari Pindah ke Aplikasi Lain Dulu

Said Didu menyebutkan bahwa ketika terjadi kerumunan, UU tersebut baru dipakai untuk menjerat sejumlah pihak yang dianggap tidak satu kelompoknya.  

Tapi saat terjadi kerumunan, mereka ingin menggunakan UU tersebut utk menjerat yg bukan gengnya. Klean waras?,” ujar Said Didu.

Sementara itu, Politisi Gerindra Fadli Zon pun menuturkan bahwa sanksi yang disebut Pasal 93 tersebut dapat dilaksanakan kalau menimbulkan emergensi.

Baca Juga: Baru Ngutang ke Australia, Ngutang Lagi ke Jerman, Fadli Zon Sebut Sri Mulyani Tukang Utang Keliling

Kalau menimbulkan emergency, ini kan emergency-nya sudah banyak dari awal. Justru sebelumnya itu harusnya menteri-menteri yang mengatakan tidak ada covid, memberikan informasi salah itu bisa dipidanakan karena menimbulkan emergency yang lebih besar,” tutur Fadli Zon saat menjadi narasumber di Mata Najwa, Rabu, 18 November 2020.

Fadli Zon pun menyebutkan bahwa UU tersebut tidak pernah ada gambar tentang pandemi Covid-19, jadi kalau dibaca masih sangat umum.

"Jadi tidak menyebut secara spesifik, karena pada saat UU itu dibuat juga, kita tidak pernah ada gambaran tentang pandemi Covid, jadi kalau kita baca masih sangat umum sekali, gak ada di situ yang bisa diterapkan," kata Fadli Zon.***

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah