Cek Fakta: Beredar Video Kondisi Sayap Pesawat Sriwijaya Air Sebelum Jatuh, Ini Faktanya

22 Januari 2021, 10:08 WIB
Tangkapan layar - video yang dikabarkan merupakan kondisi sayap dari pesawat Sriwijaya Air SJ 182 sebelum jatuh. /Twitter @Kashmir_Monitor

PR BEKASI - Baru-baru ini beredar sebuah video yang dikabarkan merupakan kondisi sayap dari pesawat Sriwijaya Air SJ 182 sebelum jatuh di sekitar Pulau Laki, Perairan Kepulauan Seribu, Jakarta pada Sabtu, 9 Januari 2021.

Namun berdasarkan penelusuran fakta yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari AFP, Jumat, 22 Januari 2021, video yang menunjukkan kondisi sayap pesawat Sriwijaya Air sebelum jatuh adalah keliru atau hoaks.

Video tersebut beredar di media sosial dan diunggah oleh pemilik akun Facebook Andriana dengan narasi seperti berikut:

Baca Juga: Tepis Hoaks, Jubir Vaksinasi Pastikan Risiko Covid-19 Turun 65 Persen dengan Suntik Vaksin

"Detik-detik penumpang Sriwijaya Air yang kepanikan dari Jakarta menuju Pontianak, Sabtu, 9 Januari 2021"

Faktanya, video tersebut ternyata menunjukkan sayap pesawat Indigo penerbangan dari Riyadh, Arab Saudi menuju Bandara Internasional Srinagar, India pada pertengahan tahun 2020.

Situs berita yang berbasis di Srinagar, The Kashmir Monitor juga mengunggah video yang sama melalui akun Twitternya pada 12 Juli 2020.

Usai beberapa detik memperlihatkan kondisi sayap dari pesawat tersebut, kepanikan penumpang pesawat Indigo meledak ketika pesawat tersebut mengalami turbulensi yang cukup hebat beberapa menit sebelum mendarat di Bandara Internasional Srinagar.

Baca Juga: Minta Konservasi Alam Jadi Isu Utama, Legislator Soroti Pencegahan dan Sumber Bencana Alam

Teriakan dan doa terdengar saat pesawat mulai bergetar memasuki wilayah udara Srinagar. Saat kru pesawat mengumumkan tentang pendaratan, terdengar juga suara dentuman keras dan pesawat pun berguncang lebih hebat.

Kru pesawat pada saat itu terus mengumumkan dan mengimbau penumpang agar tetap tenang dan mengaktif mode pesawat di ponsel mereka.

Beberapa wanita juga terlihat mengangkat tangan mereka dan mulai membaca ayat-ayat Alquran, beberapa penumpang juga terlihat memasang wajah berani agar tidak memperkeruh keadaan di dalam pesawat tersebut.

Sebagian besar penumpang pesawat Indigo tersebut diketahui adalah warga Kashmir yang terjebak di Arab Saudi akibat lockdown pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kasus Video Syur dengan Gisel Terbongkar, Nobu alias MYD Dikabarkan Putus dengan Pacarnya

Air mata kegembiraan pun membanjiri wajah mereka saat pesawat tersebut berhasil mendarat di bandara Srinagar. 

Para penumpang langsung mengangkat tangan mereka dan melantunkan doa syukur karena berhasil mendarat dengan selamat.

Perlu diketahui, operasi pencarian pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu resmi dihentikan.

Hal itu disampaikan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI (Purn) Bagus Puruhito, pada Kamis, 21 Januari 2021.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Makin Parah Saat PPKM Jawa-Bali, LK2PK Beri Catatan untuk 2 Minggu ke Depan

"Maka hari ini, hari Kamis, tanggal 21 Januari 2021, pada pukul 16.57 WIB, operasi pencarian dan pertolongan pesawat Sriwijaya Air di perairan Kepulauan Seribu secara resmi saya nyatakan ditutup atau penghentian," kata Bagus.

Bagus menjelaskan, keputusan tersebut sudah melalui beberapa pertimbangan seperti pertimbangan teknis, hasil temuan korban, pertemuan beberapa kali dengan pihak keluarga korban, serta masukan-masukan dari unsur di lapangan.

Meski begitu, selanjutnya tim SAR tetap melakukan pemantauan dan tindakan lanjutan apabila ada temuan.

"Namun selanjutnya dengan operasi lanjutan, yaitu pemantauan atau monitoring secara aktif," tutur Bagus

Baca Juga: Alami Kekalahan Kandang Pertama Sejak 2017, Juergen Klopp Minta Pemain Liverpool Berubah

"Dan bila di kemudian hari ada dari masyarakat yang melihat dan menemukan yang diduga bagian dari korban ataupun pesawat kepada Basarnas, kami akan merespons untuk menindaklanjuti temuan tersebut," sambungnya.

Adapun operasi SAR pada hari ini sudah memasuki hari ke-13, yakni hari terakhir setelah diperpanjang selama tiga hari untuk kedua kalinya.

Operasi SAR seharusnya berakhir pada 15 Januari lalu, kemudian diperpanjang tiga hari hingga 18 Januari, dan kembali diperpanjang sampai hari ini.

Berdasarkan ketentuan Pasal 34 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: AFP

Tags

Terkini

Terpopuler