Cek Fakta: Gereja Dikabarkan Ajak Seluruh Umat Kristiani di Indonesia Tolak Vaksinasi

22 Januari 2021, 16:21 WIB
Gereja Indonesia dikabarkan meminta seluruh umat Kristiani di Indonesia tolak vaksinasi. /Pixabay/Ilustrasi Gereja

PR BEKASI - Beredar narasi di media sosial yang mengklaim bahwa Gereja menyerukan seluruh umat Kristiani di Indonesia untuk menolak disuntik vaksin atau vaksinasi Covid-19.

Disebutkan juga, para ulama-ulama yang mengatakan aman dan halal tersebut hanya tunduk saja kepada rezim Joko Widodo alias Jokowi.

Namun berdasrkan penelusuran fakta yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Jabar Saber Hoaks, Jumat, 22 Januari 2021, narasi yang mengklaim Gereja menyerukan umat Kristiani untuk menolak vaksinasi adalah keliru atau hoaks.

Narasi tersebut beredar melalui pesan berantai Whatsapp dengan narasi lengkap seperti berikut:

Baca Juga: PBB Setujui Konferensi Global untuk Melindungi Situs Keagamaan dan Rumah Ibadah

"Gereja Haramkan Vaksin kok MUI Halalkan? Gereja saja menyerukan tolak umat kristiani menolak vaksin.

Sementara gerombolan ulama2 pendukung rezim mengatakan aman dan halal. Mereka tunduk dan manut saja ke rezim yg berkuasa. Waspadalah sayangi nyawa kita."

Faktanya, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) justru mengimbau gereja-gereja untuk memberikan dukungan penuh bagi pelaksanaan vaksinasi oleh pemerintah.

Namun, dukungan ini diberikan dengan tetap memperhatikan penerapan persyaratan minimal bagi upaya vaksinasi, termasuk batasan usia yang disyaratkan.

Baca Juga: Diduga Covid-19, Tahanan Palestina Meninggal dengan Penyebab Tak Wajar di Penjara Israel

PGI juga meminta kepada gereja-gereja disarankan untuk berkoordinasi dengan pemerintah dan instansi teknis yang bertanggung jawab untuk melaksanakan vaksinasi di
wilayahnya masing-masing.

Salah satu tokoh dari Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Romo Agustinus Heri Widodo juga meminta semua pihak mau menerima vaksin Covid-19-19 karena penerimaan terhadap vaksin sama dengan pembelaan terhadap negara

"Karena kalau sehat negara sehat, kalau negara kuat, maka negara akan mampu mensejahterakan rakyat untuk kebahagiaan yang sebesar-besarnya,” ujar Romo Agustinus.
 
“Untuk itu saudara-saudari persiapkanlah dirimu, sekali lagi jangan ragu, jangan takut, vaksin Covid-19 ini aman,” katanya.

Baca Juga: Bosan Hidup Mewah dan Ingin Balik ke Desa, Inul Daratista: Rindu Damai di Kampung Halaman

Terkait sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksinasi, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly membantah adanya sanksi pidana bagi warga masyarakat yang menolak vaksin. 

Meski demikian, masyarakat tetap diimbau untuk mengikuti program vaksinasi Covid-19 dengan jenis Sinovac.
 
Yasonna Laoly menyampaikan, bagi mereka yang tidak mengikuti, meski tidak ada sanksi pidana, mereka yang menolak vaksinasi tetap akan kena sanksi.
 
"Bentuknya sanksi administratif," ucapnya.

Baca Juga: Mengaku Sudah Lama Tak Ditembak Cowok, Anya Geraldine: Apa Sih Rasanya? Pengen Deh!
 
Menurutnya, sanksi itu dimaksudkan agar bisa mendorong mendorong masyarakat untuk ikut bersama-sama dalam program vaksinasi untuk mengatasi pandemi Covid-19.

Hal itu dipertegas oleh Menteri Kesehatan Budi gunadi Sadikin. Budi mengatakan memang ada penolakan vaksinasi dari sejumlah kalangan masyarakat, padahal pemerintah butuh kerja sama semua pihak untuk menyukseskan vaksinasi.
 
Ia juga mengatakan sudah menegur seorang wakil menteri yang menyatakan ada sanksi pidana bagi orang yang menolak vaksinasi Covid-19. 

Budi mengakui cara menyukseskan vaksinasi dengan ancaman hukuman tidak tepat. Ìa berjanji akan membenahi komunikasi publik terkait hal ini.

Baca Juga: Puji Menkes Budi Gunadi, dr Tirta: Jarang-Jarang Tokoh Mengakui Kritikan Ini
 
Ancaman sanksi pidana ini bermula dari Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward O.S. Hiariej mengatakan sesuai aturan perundang-undangan, vaksinasi sifatnya wajib sehingga yang menolak terancam sanksi pidana.
 
Ia merujuk UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, salah satu bentuk tindakan kekarantinaan kesehatan adalah pembatasan sosial berskala besar (PSBB), yang itu ditetapkan oleh Menteri Kesehatan atas usul kepala daerah. 

Cakupan PSBB ini juga tertuang dalam Undang-Undang (UU) a quo, antara lain meliputi peliburan sekolah, pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan di fasilitas umum dan lainnya.

Baca Juga: Kreatif! Truk dengan Roda Besi Tank Ini Viral, Warganet: Insinyur Langsung Insecure
 
Pasal 9 ayat 1 UU a quo disebutkan bahwa setiap orang yang tidak memenuhi kekarantinaan kesehatan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan sehingga menyebabkan kedaruratan masyarakat dipidana dengan penjara paling lama satu tahun, dan atau denda paling banyak Rp 100 juta. 

Ada kewajiban bagi setiap warga negara mematuhi berbagai peraturan per-UU yang terkait dengan kekarantinaan kesehatan.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: JABAR SABER HOAKS

Tags

Terkini

Terpopuler