PBB Setujui Konferensi Global untuk Melindungi Situs Keagamaan dan Rumah Ibadah

- 22 Januari 2021, 16:14 WIB
Ilustrasi Masjid sebagai salah satu objek yang dilindungi.
Ilustrasi Masjid sebagai salah satu objek yang dilindungi. /Pixabay

PR BEKASI - Sidang Umum PBB yang dilakukan pada Kamis 21 Januari 2021 mengadopsi resolusi yang mengutuk kerusakan dan perusakan situs-situs keagamaan.

PBB juga meminta meminta sekretaris jenderal untuk mengadakan konferensi global guna mempelopori dukungan publik untuk menjaga tempat-tempat warisan agama.

Resolusi tersebut mengutuk meningkatnya penargetan kekayaan budaya. Termasuk situs keagamaan dan objek ritual biasanya kerap dilakukan oleh serangan teroris dan milisi terlarang.

Kejadian tersebut  sering mengakibatkan kerusakan serta pencurian serta perdagangan barang ilegal atau curian atau ilegal.

Baca Juga: Diduga Covid-19, Tahanan Palestina Meninggal dengan Penyebab Tak Wajar di Penjara Israel

Mereka sangat menyesalkan "semua serangan terhadap dan di tempat-tempat keagamaan, situs dan tempat suci, termasuk penghancuran relik dan monumen yang disengaja" yang melanggar hukum internasional.

Lebih lanjut PBB mengutuk semua ancaman untuk menyerang, merusak, atau menghancurkan situs-situs keagamaan.

"dan (kami) mengecam setiap tindakan untuk melenyapkan atau secara paksa mengubah situs-situs keagamaan apa pun," kata resolusi itu seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari AP, Jumat, 22 Januari 2021.

Resolusi tersebut diusulkan oleh Arab Saudi dan disponsori bersama oleh negara-negara Arab termasuk Mesir, Irak, Yordania, Kuwait, Yaman, Bahrain, Sudan, Oman, Uni Emirat Arab dan Palestina, yang diakui sebagai negara pengamat non-anggota oleh PBB.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: AP News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x