PBB Setujui Konferensi Global untuk Melindungi Situs Keagamaan dan Rumah Ibadah

- 22 Januari 2021, 16:14 WIB
Ilustrasi Masjid sebagai salah satu objek yang dilindungi.
Ilustrasi Masjid sebagai salah satu objek yang dilindungi. /Pixabay

Baca Juga: Bosan Hidup Mewah dan Ingin Balik ke Desa, Inul Daratista: Rindu Damai di Kampung Halaman

Sementara Bangladesh, Republik Afrika Tengah, Guinea Ekuatorial, Mauritania, Maroko, Nigeria, Pakistan, Filipina dan Venezuela juga menjadi sponsor bersama.

Resolusi tersebut didukung oleh Amerika Serikat dan Uni Eropa dan diadopsi melalui konsensus, dengan Presiden Majelis Volkan Bozkir menyatakan: "Sudah diputuskan."

Resolusi tersebut mencatat bahwa hak atas kebebasan berpikir, hati nurani, dan beragama diabadikan dalam Piagam PBB dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan bahwa upaya internasional sebelumnya juga difokuskan pada pencegahan penodaan situs-situs keagamaan.

"Situs keagamaan mewakili sejarah, tatanan sosial dan tradisi orang-orang di setiap negara dan komunitas di seluruh dunia dan harus dihormati sepenuhnya," kata resolusi itu.

Baca Juga: Mengaku Sudah Lama Tak Ditembak Cowok, Anya Geraldine: Apa Sih Rasanya? Pengen Deh!

Ini menegaskan kembali bahwa "menangani perusakan warisan budaya berwujud dan tidak berwujud harus holistik, mencakup semua wilayah."

"Mereka juga harus merenungkan "pencegahan dan akuntabilitas, dengan fokus pada tindakan oleh aktor negara dan non-negara dalam situasi konflik dan non-konflik, dan tindakan teroris."

Sekretaris Jenderal Antonio Guterres diminta untuk mengadakan konferensi yang melibatkan badan-badan PBB, 193 negara anggota PBB.

Baca Juga: Puji Menkes Budi Gunadi, dr Tirta: Jarang-Jarang Tokoh Mengakui Kritikan Ini

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: AP News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah