Cek Fakta: Mulai Januari 2021, Gus Yaqut Dikabarkan Larang MUI Keluarkan Sertifikasi Halal

22 Januari 2021, 20:57 WIB
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas atau akrab disapa Gus Yaqut. /Instagram @gusyaqut

PR BEKASI – Beredar narasi yang menyebutkan bahwa mulai Januari 2021, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) melarang Majelis Ulama Indonesia (MUI) keluarkan sertifikasi halal ke makanan dan minuman.

Narasi tersebut beredar dalam pesan berantai di aplikasi WhatsApp. 

Namun, berdasarkan penelusauran fakta dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Jabar, Saber Hoaks, Jumat, 22 Januari 2021 narasi yang mengeklaim bahwa mulai Januari 2021, Gus Yaqut larang MUI keluarkan sertifikasi halal ke makanan dan minuman adalah klaim yang keliru atau hoaks. 

Adapun narasi yang beredar tersebut sebagai berikut: 

Baca Juga: Klaim Joe Biden Pro Globalis, Mardigu Bossman: Dia Yang Ciptakan ISIS

"SELAMAT DATANG DAGING BABI DAN DAGING ANJING BEBAS DI INDONESA

HANYA ADA DI JAMAN JOKOWI SEORANG MENTERI AGAMA BARU YAITU SI YAKUT KETUA BANSER

MEMUTUSKAN BAHWA : MUI (Mejelis Ulama Indonesia) TIDAK BOLEH MENGELUARKAN SERTIFIKAT HALAL KE MAKANAN & MINUMAN

PARA KECEBONG DAN PENDUKUNG REZIM DAJJAL PADA SENANG GEMBIRA RIA, KARENA BEBAS MAKAN BABI DAN ANJING DIJUAL DIPASAR DIMANA-MANA

ARTIS MARRISA HAQUE Menemukan kasus ini

Baca Juga: Joe Biden Resmi Naik, Donald Trump Langsung Terancam Gugatan Hukum Karena Hal Ini

Mulai Januari 2021 Sertifikat Halal di makanan dan minuman MUI dilarang keluarkan oleh menteri agama baru si YAKUT ketua Banser N.U (Nahdatul Ulama)

KITA UMAT MUSLIM TERPAKSA MAKAN DAGING AYAM SAJA, KARENA KALO DAGING SAPI HAMPIR MIRIP DAGING BABI HUTAN. Viralkan"

Faktanya, dikutip dari websiite halalmui.org dari artikel “Inilah Peran Stakeholder Halal di Indonesia, disebutkan bahwa penetapan fatwa, keputusan halal produk ditetapkan oleh MUI dalam sidang Komisi Fatwa MUI. 

Hasilnya kemudian disampaikan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menjadi dasar penerbitan sertifikat halal.

Baca Juga: Nagita Slavina Tampil dengan Masker Seharga Setengah Juta, Warganet: Virusnya Insecure

BPJPH sendiri merupakan lembaga yang dibentuk pemerintah dan mempunyai wewenang dalam pendaftaran permohonan sertifikasi halal dan penerbitan sertifikat halal. 

Selain itu, dalam UU JPH diterangkan juga bahwa BPJPH memiliki tugas untuk sosialisasi, edukasi, dan publikasi produk halal juga menjadi kewajiban dari BPJPH.

Lembaga lain yang saling terkait dalam industri halal di Indonesia adalah Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). 

LPH adalah lembaga yang berwenang melakukan kegiatan pemeriksaan dan atau pengujian terhadap kehalalan produk.

Baca Juga: Minta KPK Tak Ungkap Dulu Sosok 'Madam Bansos', Rocky Gerung: Karena Kita Perlu Hiburan

Kemudian ditemukan juga penyataan lain dari Direktur Pelaksana LPPOM MUI, Lukmanul Hakim 

Lukmanul menyampaikan bahwa LPPOM MUI sebagai lembaga independen menggandeng Surveyor Indonesia sebagai surveyor independen untuk berkolaborasi dalam rangka saling memperkuat layanan yang dimiliki masing-masing.

Kolaborasi ini merupakan kerjasama strategis melalui layanan jasa Sertifikasi Halal yang akan dilakukan bersama untuk memastikan produk halal sesuai dengan ketentuan syariat islam.

Dalam kerja sama tersebut Surveyor Indonesia, melaksanakan kegiatan pengembangan industri Halal di dalam maupun di luar negeri dengan ruang lingkup kegiatan jasa analisis laboratorium serta inspeksi. 

Baca Juga: Sebut Orang yang Kerja dengannya Malas, Dewi Perssik: Pulang Kampung aja, Bye Ribet Amat

Sedangkan LPPOM MUI melaksanakan kegiatan pengembangan industri Halal dalam negeri dan luar negeri dengan ruang lingkup kegiatan audit dan sertifikasi halal.

Dengan demikian klaim bahwa mulai Januari 2021, Gus Yaqut larang MUI keluarkan sertifikasi halal ke makanan dan minuman adalah hoaks.*** 

Editor: Puji Fauziah

Sumber: JABAR SABER HOAKS

Tags

Terkini

Terpopuler