Cek Fakta: Salat Jumat Dikabarkan Telah Dilarang oleh Gus Yaqut Setelah Suratnya Ditandatangani, Ini Faktanya

25 Februari 2021, 13:00 WIB
Menteri Agama Gus Yaqut yang disebut telah menandatangi surat larangan salat Jumat. /Instagram @gusyaqut

PR BEKASI - Beredar narasi di media sosial yang mengeklaim Menteri Agama Gus Yaqut resmi menandatangani surat yang melarang umat untuk melaksanakan ibadah salat Jumat.

Narasi tersebut beredar melalui sebuah video berdurasi tiga menit yang diunggah pemilik akun Facebook Raja Angkasa di grup Indonesia Muslim Struggle (IMS) pada 18 Februari 2021.

Menteri Agama Gus Yaqut juga disebutkan dalam narasi yang beredar adalah seorang Menteri dari Partai Komunis Indonesia (PKI).

Namun setelah dilakukan penelusuran fakta yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs Turn Back Hoax, Rabu, 24 Februari 2021, narasi yang mengeklaim Menteri Agama Gus Yaqut adalah Menteri PKI dan telah menandatangani larangan salat Jumat adalah keliru atau hoaks.

Baca Juga: Tak Sesuai Hukum Agama dan Negara, Ghana Tutup Kantor Kelompok LGBT 

Adapun narasi yang terdapat dalam unggahan video tersebut adalah sebagai berikut:

"MENTERI PKI...

Astagfirullah
surat larangan salat
Jumat sudah ditandatangani Menteri Agama"

Unggahan hoaks soal larangan ibadah salat Jumat gus Yaqut.

Faktanya, surat yang ditampilkan di dalam video tersebut ternyata bukan surat larangan pelaksanaan salat Jumat oleh Menteri Agama Gus Yaqut.

Surat tersebut ternyata merupakan Surat Edaran Walikota Kupang Nomor: 005/HK.188.45.443.1/1/2021 tertanggal 25 Januari 2021.

Surat tersebut berkaitan dengan peningkatan kewaspadaan dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengendalikan dan meminimalkan penularan transmisi lokal Covid-19 di Kota Kupang.

Baca Juga: Sindir Jokowi yang Pancing Kerumunan di NTT, Said Didu: Larang Rakyat Tapi Lakukan Hal yang Dilarangnya

Surat edaran ini pun tidak mengartikan bahwa pemerintah melarang masyarakat untuk menjalankan ibadah salat Jumat.

Dalam klarifikasinya, Pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur ternyata mengizinkan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap ketiga.

Tapi syaratnya harus menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dijalankan selama kegiatan.

Jadi ada beberapa batasan seperti membatasi jumlah orang yang berada di dalam rumah ibadah dan memperketat rangkaian pelaksanaan protokol kesehatan.

Dalam video tersebut juga tampak adanya konflik di masyarakat tentang penolakan aturan peniadaan salat Jumat.

Baca Juga: Tanggapi Fadli Zon Soal Kerumunan Massa Presiden Jokowi, Muannas Alaidid: Maumere Zona Hijau Bos 

Namun konflik tersebut pun terjadi bukan karena keluarnya surat oleh Wali Kota Kupang.

Konflik tersebut ternyata terjadi pada Maret 2020 lalu antara pihak pengurus masjid Al Markaz Makassar dengan masyarakat yang menolak untuk dilarang beribadah berjamaah di dalam masjid.

Masyarakat menolak keputusan dari pengurus masjid Al Markaz yang melarang melakukan salat berjamaah di dalam masjid.

Hal ini dikarenakan pengurus masjid ingin tetap melakukan imbauan dari pemerintah berdasarkan Fatwa bernomor 14/2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19.

Baca Juga: Tanggapi Fadli Zon Soal Kerumunan Massa Presiden Jokowi, Muannas Alaidid: Maumere Zona Hijau Bos

Baca Juga: Tanggapi Fadli Zon Soal Kerumunan Massa Presiden Jokowi, Muannas Alaidid: Maumere Zona Hijau Bos 

Fatwa itu dimaksudkan agar masyarakat muslim menghindari penyebaran virus Covid-19.

Sementara itu, bicara tentang PKI di Indonesia, partai politik silam tersebut diketahui telah dibubarkan di Indonesia.

Partai komunis non penguasa terbesar di dunia setelah Uni Soviet dan Tiongkok tersebut telah dihancurkan pada tahun 1965 dan dinyatakan sebagai partai terlarang di Indonesia.

Oleh karena itu tidak benar jika Menteri Agama Gus Yaqut disebut sebagai Menteri PKI, apalagi menandatangani surat yang melarang masyarakat untuk melaksanakan ibadah salat Jumat.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Turn Back Hoax

Tags

Terkini

Terpopuler