PR BEKASI – Pemerintah pusat mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri menanggapi polemik seragam sekolah.
SKB itu disetujui tiga menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
SKB Tiga Menteri tersebut mengenai Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Terkait peraturan seragam sekolah, Menag Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa sejak awal Kemenag meminta Pemda dan sekolah mematuhi Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Seragam Sekolah dan Atribut Agama.
Penerapan aturan tersebut harus menggunakan prinsip saling menghormati perbedaan keyakinan murid.
“Kita hormati perbedaan keyakinan di Indonesia. Ini hakikatnya perekat dan modal pemersatu bangsa,” kata Menag Yaqut Cholil Qoumas dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Rabu, 3 Februari 2021.
“Komunikasi harus dibina dengan baik tidak ada pemaksaan dan sebagainya,” sambungnya.
Baca Juga: Tiga Menteri Terbitkan SKB Terkait Seragam Sekolah, Berlaku di Semua Daerah Kecuali Aceh