PR BEKASI - Baru-baru ini beredar sebuah narasi di media sosial yang mengeklaim bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait larangan penggunaan bahasa Arab di Indonesia.
Narasi tersebut diunggah oleh pemilik akun Facebook Bara Ditapalbatas, Selasa, 16 Februari 2021, dengan narasi lengkap seperti berikut:
"SETELAH SKB3MENTERI LARANG JILBAB SEKARANG MUNCUL SK MENAG LARANG BAHASA ARAB, NEGERI SEDANG DIGIRING KEARAH SEKULER DAN KOMONIS."
Baca Juga: Hasil Tes Urine Negatif Narkoba, Kini Jennifer Jill Akan Jalani Tes Rambut
Namun setelah dilakukan penelusuran fakta, narasi yang mengeklaim muncul SK Gus Yaqut larang penggunaan bahasa Arab usai SKB 3 Menteri larang jilbab adalah narasi yang keliru atau hoaks.
Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com, Kamis, 18 Februari 2021, klaim bahwa SK Gus Yaqut terkait larangan bahasa Arab, tidak berdasar.
Faktanya, tidak ada informasi valid dan resmi mengenai hal tersebut, walaupun memang sempat terdapat isu soal mata pelajaran bahasa Arab di madrasah.
Baca Juga: Fakta Unik Kecoak Kayu Jepang, Saling Makan Setelah Berhubungan Seks demi Panjang Umur
Beredar sebuah isu bahwa mata pelajaran bahasa Arab tidak berlaku lagi di madrasah.
Namun faktanya, mata pelajaran bahasa Arab masih berlaku di madrasah. Justru dalam kebijakan terbaru, terdapat penyempurnaan kurikulum mata pelajaran bahasa Arab.
Editor: Puji Fauziah
Sumber: JABAR SABER HOAKS