Kemudian terkait narasi bahwa terdapat Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait larangan jilbab, juga tidak berdasar.
Baca Juga: Turnamen Pramusim Piala Menpora 2021 Siap Digelar, Simak Empat Kota Akan jadi Tuan Rumah
Kemudian terkait narasi bahwa terdapat Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait larangan jilbab, juga tidak berdasar.
Baca Juga: Turnamen Pramusim Piala Menpora 2021 Siap Digelar, Simak Empat Kota Akan jadi Tuan Rumah
Faktanya, SKB tersebut tidak melarang peserta didik mengenakan pakaian sesuai karakter agama masing-masing.
"Jadi SKB ini tidak melarang peserta didik untuk mengenakan pakaian seragam yang berkarakter keagamaan di antara anak-anak. Tidak melarang," kata Direktur Jenderal PAUD Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jumeri.
Namun Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta SKB tersebut direvisi. Khususnya diktum ketiga yang mengandung tiga muatan dan implikasi yang berbeda.
Baca Juga: Diduga Sindir Muannas Alaidid 'Tukang Ngadu', Refly Harun: Hobi Sekali Ingin Penjarakan Orang ya
Pertama, implikasi pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh melarang penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu, patut diapresiasi karena memberi perlindungan pelaksanaan agama dan keyakinan masing-masing peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan.
Kedua, ketentuan yang mengandung implikasi pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan mensyaratkan, dan mengimbau penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu, harus dibatasi pada pihak (peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan) yang berbeda agama.
Sehingga, tidak terjadi pemaksaan kekhasan agama tertentu pada pemeluk agama yang lain.
Baca Juga: Simpulan Komnas HAM dan Polri: Ustaz Maaher Diperlakukan Baik dan Meninggal karena Sakit
Ketiga, bila kewajiban, perintah, persyaratan, atau imbauan itu diberlakukan terhadap peserta didik yang seagama, pemerintah tidak perlu melarang.
Sekolah dapat memandang hal itu bagian dari proses pendidikan agama dan pembiasaan akhlak mulia terhadap peserta didik.
"Hal itu seharusnya diserahkan kepada sekolah, bermusyawarah dengan para pemangku kepentingan (stakeholders), termasuk komite sekolah, untuk mewajibkan atau tidak, mengimbau atau tidak. Pemerintah tidak perlu campur tangan pada aspek ini," kata Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar.
Editor: Puji Fauziah
Sumber: JABAR SABER HOAKS