PR BEKASI – Rumor mengenai pemilik e-KTP dikabarkan akan menerima bantuan sosial (bansos) sejumlah Rp600 ribu mencuat ke publik.
Informasi yang beredar tersebut membuat sejumlah masyarakat terkejut.
Bahkan tak sedikit masyarakat yang memercayai informasi tersebut.
Karena informasi tersebut mencuat seiring dengan pemerintah menyalurkam bansos kepada masyarakat melalui beberapa program.
Baca Juga: Bukan Prank, Link Live Streaming Timnas U-23 vs PS Tira Persikabo yang Sudah Dapat Izin
Baca Juga: Dugaan Skandal Asusila Oknum Lurah Bekasi, Polisi Gelar Olah TKP dan Enam Orang Saksi Diperiksa
Sehingga, hal tersebut mengundang tanda tanya bagi masyarakat, apakah benar?
Sebelumnya informasi yang beredar itu menyebutkan bahwa untuk mendapat bansos Rp600 ribu itu, pemilik e-KTP harus terlebih dulu mencocokkan nama serta NIK yang tercantum di e-KTP.
Pemberian bansos Rp600 ribu bagi pemilik e-KTP itu diklaim untuk biaya di rumah selama pandemi Covid-19, sebagaimana diberitakan
Pangandaran.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Cek Fakta: Pemilik e-KTP Dikabarkan Akan Terima Bansos Rp600 Ribu, Simak Faktanya".
Adapun narasi lengkap yang beredar yaitu:
“Bagi yang sudah memiliki e-KTP sudah bisa mengambil kompensasi Per Tgl 30 November 2020 sebesar Rp. 600.000 untuk biaya # dirumah aja.
Silahkan cek apakah nama anda tercantum, dan cocokkan dengan NIK E-KTP.”
Lantas, benarkah jika pemilik e-KTP akan mendapat bansos sebesar Rp600 ribu?
Berdasarkan hasil penelusuran Tim PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Antara News, klaim pemilik e-KTP akan mendapat bansos Rp600 ribu merupakan hoaks yang diulang sejak awal pandemi Covid-19.
Adapun nilai yang akan diberikan kepada pemilik e-KTP pun berbeda-beda mulai dari Rp600 ribu hingga Rp1 juta.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menanggapi santai hoaks yang beredar tersebut.
Sementara Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri I Gede Suratha mengklarifikasi jika narasi yang beredar tersebut tidak benar.
Sebelumnya juga beredar hoaks yang menyatakan jika pemilik e-KTP akan mendapat bansos sebesar Rp3.5 juta.
Faktanya, bansos sebesar Rp3.5 juta tersebut merupakan program kewirausahaan sosial dari Kementerian Sosial yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Program Keluarga Harapan (PKH) yang akan graduasi.
Hoaks seputar bansos beberapa kali terjadi dengan menyasar penerima yang berbeda-beda mulai dari pemilik SIM hingga kartu BPJS.
Pemilik kartu BPJS diklaim akan mendapat BLT sebesar Rp4 juta tapi Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf menegaskan bahwa klaim tersebut adalah hoaks.
“Ini hoaks, selama ini tidak ada bantuan-bantuan seperti itu,” ucap Iqbal.
Selain itu, pemilik SIM C dan A juga diklaim akan mendapat uang sebesar Rp900 ribu/bulan mulai Januari hingga Mei 2021.
Faktanya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan informasi tersebut tidak benar dan meminta masyarakat untuk tidak mempercayainya.
Berdasarkan pemaparan di atas mengenai klaim pemilik e-KTP akan mendapat bansos Rp600 ribu adalah tidak benar.
Oleh sebab itu, informasi tersebut masuk ke dalam kategori hoaks misleading content atau konten yang menyesatkan.*** (Mela Puspita/Pangandaran.Pikiran-Rakyat.com)