Cek Fakta: Benarkah Tak Ada Frasa Agama dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035? Ini Faktanya

12 Maret 2021, 16:19 WIB
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebutkan bahwa Peta Jalan Pendidikan Nasional yang beredar bukanlah merupakan versi final dan masih akan terus diperbarui. /Dok. Kemendikbud RI

PR BEKASI - Beredar narasi di media sosial yang menyebutkan bahwa tidak terdapat frasa agama dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035.

Narasi tersebut beredar di media sosial Twitter dengan narasi lengkap sebagai berikut:

"#KomentarPolitik - Apa komentar pengamat tentang tidak ditemukannya kata "agama" dalam draf rumusan Peta Jalan Pendidikan Nasional paling mutakhir tertanggal 11/12/2020, terutama hilangnya frasa "agama" dari Visi Pendidikan Indonesia 2035?"

Namun setelah dilakukan penelusuran fakta yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Kominfo pada Kamis, 11 Maret 2021, narasi yang menyebut tidak terdapat frasa agama dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035 adalah keliru atau hoaks.

Baca Juga: Ustaz Yahya Waloni Sebut Dahulu Dirinya Berjiwa Binatang, Ferdinand: Hebat Juga, Evolusinya Cukup Cepat

Baca Juga: Miliki Riwayat Penyakit Pikun, Seorang Lansia Hilang dii Hutan Kolaka Sulawesi Hampir Sepekan

Baca Juga: Sebut SBY Dipilih Bukan Karena Prestasi, Teddy: 2004 Jangankan Dia, Kambing Aja Bisa Jadi Presiden

Faktanya, polemik ini muncul setelah beberapa waktu yang lalu PP Muhammadiyah mempertanyakan alasan tak adanya frasa agama dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pun langsung merespons hal itu.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Hendarman, sampai saat ini peta jalan itu masih dalam proses penyusunan.

Oleh karena itu, peta jalan yang beredar bukanlah merupakan versi final dan masih akan terus diperbarui.

"Saat ini status Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2020-2035 oleh Kemendikbud masih berupa rancangan yang terus disempurnakan," ucapnya pada Senin, 8 Maret 2021.

Baca Juga: Momentum Isra Mi’raj, Ma’ruf Amin: Umat Islam Harus Jadi Umat Yang Moderat dalam Segala Hal

Kendati begitu, menurut dia pihaknya menyampaikan apresiasi kepada sejumlah pihak yang secara konsisten memberikan masukan serta kritik dalam proses penyusunan Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035 itu. 

"Dan (Kemendikbud) akan terus menyampaikan perkembangan terkait penyusunannya," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mempertanyakan absennya frasa agama dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035 yang kini tengah digodok Kemendikbud. 

Ia menyebut hilangnya frasa agama merupakan bentuk melawan Konstitusi (inkonstitusional) sebab merunut pada hierarki hukum, produk turunan kebijakan seperti peta jalan tidak boleh menyelisihi peraturan di atasnya yaitu: Peraturan Pemerintah, UU Sisdiknas, UUD 1945 dan puncaknya adalah Pancasila.

“Saya bertanya, hilangnya kata agama itu kealpaan atau memang sengaja? Oke kalau Pancasila itu dasar (negara), tapi kenapa budaya itu masuk?” tanya Haedar Nashir dikutip dari portal resmi Muhammadiyah pada Senin, 8 Maret 2021.

Baca Juga: Periode Peralihan Musim Terjadi Akhir Maret 2021, BMKG Imbau Masyarakat Waspada Potensi Cuaca Ekstrem

Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035 diluncurkan Kemendikbud guna menjalankan amanat untuk mencerdaskan bangsa. Peta jalan disusun sebagai rambu-rambu dalam sistem pendidikan nasional hingga 2035 mendatang. Meskipun hingga saat ini penyusunan peta jalan itu belum kunjung rampung.

Frasa agama juga absen dari Visi Pendidikan Indonesia 2035. Visi itu hanya berbunyi: 

“Membangun rakyat Indonesia untuk menjadi pembelajar seumur hidup yang unggul, terus berkembang, sejahtera, dan berakhlak mulia dengan menumbuhkan nilai-nilai budaya Indonesia dan Pancasila.”

Haedar Nashir memandang hilangnya frasa agama sebagai acuan nilai berdampak besar pada aplikasi dan ragam produk kebijakan di lapangan. 

Baca Juga: Mayangsari: Kalau Pasangan Kita Tidak Pernah Selingkuh Berarti Kita Berpasangan dengan Nabi

Padahal, pedoman wajib di atas Peta Jalan Pendidikan Nasional yaitu ayat 5 Pasal 31 UUD 1945, poin pertama Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menjelaskan secara eksplisit bahwa agama sebagai unsur integral di dalam pendidikan nasional.

"Kenapa Peta Jalan yang dirumuskan oleh Kemendikbud kok berani berbeda dari atau menyalahi pasal 31 UUD 1945. Kalau orang hukum itu mengatakan ini Pelanggaran Konstitusional, tapi kami sebagai organisasi dakwah itu kalimatnya adalah ‘tidak sejalan’ dengan Pasal 31," ucapnya.

“Jadi inilah yang sering mengundang tanya, ini tim perumusnya alpa, sengaja, atau memang ada pikiran lain sehingga agama menjadi hilang. Nah, problem ini adalah problem yang serius menurut saya yang perlu dijadikan masukan penting bagi pemerintah," sambungnya.

"Agar kita berpikir bukan dari aspek primordial, tapi berpikir secara konstitusional, karena itu sudah tertera langsung tanpa perlu interpretasi di dalam Pasal 31,” tutupnya.

Oleh karena itu, narasi yang menyebut tidak ada frasa agama dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035 adalah keliru, faktanya status dari peta tersebut masih dalam proses penyusunan dan belum final.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler