Cek Fakta: Sanksi E-Tilang Hingga Rp5 Juta Berlaku Mulai 14 Maret 2021 di Seluruh Indonesia, Simak Faktanya

15 Maret 2021, 06:50 WIB
Berdar pesan berupa tangkap layar di WhtasApp soal E-Tilang yang akan dimulai pada 14 Maret 2021 di seluruh Indonesia, simak faktanya. /Youtube NTMC Polri/

PR BEKASI - Pengguna WhatsApp dikejutkan dengan beredarnya informasi mengenai sanksi E-Tilang.

Baru-baru ini informasi mengenai E-Tilang tersebar dalam bentuk tangkapan layar gambar di media sosial WhatsApp.

Informasi tersebut semakin mekuas lantaran dibagikan dari perorangan hingga ke group.

Sehingga, hal itu membuat masyarakat merasa bingung lantaran sejumlah pihak merasa tidak memahami aturan tersebut.

Baca Juga: Sebut Ma'ruf Amin Sudah Pecah Belah Umat, Ustaz Yahya Waloni: Cari Pemimpin seperti Karakter Nabi Muhammad

Baca Juga: Saling Lempar Isu Presiden 3 Periode, Benny Harman: Amien Rais dan Ngabalin Sedang Gelisah

Baca Juga: Muncul Isu Vaksinasi Dipercepat, Kemenkes Akui Adanya Vaksin Sinovac Kedaluwarsa di 25 Maret 2021

Dalam pesan singkat itu, dijelaskan jika pengguna kendaraan di jalan raya tidak memenuhi aturan maka akan dikenakan denda hingga Rp5 Juta.

Menurut tangkap layar tersebut, sanksi e-tilang tersebut berlaku terhitung mulai tanggal 14 Maret 2021, kemarin.

Adapun narasi dari pesan tersebut adalah:

[Hati2 Tilang Elektronik]

Berlaku Utk Mobil & sepeda Motor

Jangan Pake Masker Asal2an
Jangan Pegang Hp
Perhatikan Marka Jalan
Batas Kecepatan di Tol
Traffiklight Jgn Diterjang

Baca Juga: Teringat Masa Kecil Saat Kunjungi Warkop Kuningan, Anies Baswedan: Paling Mengesankan, Main di Sungai

Baca Juga: Anies Baswedan Tak Dikenali Saat Nongkrong di Warkop, Pengunjung: Saya Doakan Bapak Biar Cepat Dapat Eselon
Kunci Helm Yg Benar
Lampu & Liting Spd Motor Harus Ada Dan Saat Belok Harus Tepat Waktu
Mulai Tgl 14 Maret 2021 Serempak Seluruh Indonesia Sudah Mulai Berlaku :Sanksi Denda Bisa Sampe 5jt.

Jajaran tidak lagi membawa surat Tilang melainkan akan langsung terekam oleh CCTV yg terpasang pada helm,motor,mobil para petugas dan lngsng terhubung melalui CC. Room masing" Polda...

Dari hasil penelusuran melalui Antara, fakta yang diperoleh adalah jika berita itu adalah kabar menyesatkan atau hoax.

Faktanya, tidak ada denda tilang tunggal bagi pelanggar lalu lintas senilai Rp5 juta, sebagaimana diberitakan Kabarbesuki.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Sanksi Denda E-Tilang Hingga Rp5 Juta Rupiah Berlaku Mulai 14 Maret 2021 di Seluruh Indonesia, Cek Faktanya".

Dalam undang-undang tentang lalu lintas yang terbaru, sanksi denda atau tilang naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp250 ribu hingga Rp1 juta, seperti dikutip dari polri.go.id.

Rincian tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009.

Daftar jenis tilang yang untuk kendaraan bermotor dalam berlalu lintas di jalanan dapat dilihat di situs Polri, https://www.polri.go.id/tilang

E-Tilang ini juga rencananya diberlakukan di beberapa daerah pada 17 Maret 2021.

Meskipun pesan tersebut mengandung maksud untuk menghimbau masyarakat mematuhi aturan lalu lintas, namun fakta yang disajikan tidak akurat.Tangkapan layar hoaks denda tilang elektronik hingga Rp5 juta. (Whatsapp)

Sehingga, pesan WhatsApp mengenai denda E-Tilang sampai Rp5 juta ini termasuk dalam konten hoax.*** (Rianti Setyarini/Kabarbesuki.Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Kabar Besuki

Tags

Terkini

Terpopuler